JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer atau Noel, kembali melontarkan pernyataan bernada peringatan menjelang persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/01/2026). Kali ini, Noel menyampaikan pesan khusus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar bersikap waspada terhadap situasi politik dan hukum yang dinilainya rawan.
Noel mengaku memperoleh informasi yang ia sebut sebagai “A1” terkait potensi tekanan atau skenario tertentu yang bisa menimpa Purbaya. Dalam keterangannya kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang, Noel menyampaikan peringatan tersebut secara terbuka.
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/01/2026).
Meski demikian, Noel tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan istilah “di-Noel-kan” ataupun sumber informasi yang ia klaim miliki. Ia hanya menyebut adanya kepentingan tertentu yang merasa terganggu oleh langkah-langkah yang diambil Purbaya.
Noel bahkan menggunakan istilah metaforis untuk menggambarkan situasi tersebut. Menurutnya, terdapat “pesta” yang terusik, sehingga memicu reaksi keras dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujarnya.
Pernyataan Noel ini disampaikan di tengah proses hukum yang sedang ia jalani. Seperti diketahui, Noel saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang perkara ini digelar secara terpisah dengan para terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut, Noel bersama terdakwa Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan serta perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2021, jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari pihak swasta dan sejumlah bawahannya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan, sementara pernyataan Noel mengenai potensi tekanan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan publik dan memicu beragam spekulasi. []
Diyan Febriana Citra.

