JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatera bukan semata-mata langkah administratif, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam pascabencana yang terjadi di sejumlah daerah. Dalam proses tersebut, pemerintah memastikan aspek sosial, khususnya nasib para pekerja, tetap menjadi perhatian utama.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin telah melalui rangkaian audit dan investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar Presiden dalam mengambil kebijakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026).
Ia menambahkan bahwa selain sektor kehutanan, terdapat pula perusahaan di bidang lain yang terkena sanksi pencabutan izin.
“Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang,” sambungnya.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak diambil secara terburu-buru. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keberlangsungan aktivitas ekonomi, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan ribuan tenaga kerja. Oleh karena itu, langkah lanjutan telah disiapkan agar roda ekonomi tetap berputar tanpa mengabaikan kepentingan negara.
“Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelasnya.
Sebagai bagian dari solusi, pemerintah memutuskan pengelolaan lahan dan kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut akan dialihkan kepada badan usaha milik negara. Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Danantara telah menunjuk perusahaan negara untuk melanjutkan pengelolaan tersebut. “Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” sambungnya.
Prasetyo juga meluruskan anggapan yang berkembang di publik terkait status operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak benar jika disebut perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Proses administrasi dan transisi pengelolaan saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” ucapnya.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta perlindungan bagi para pekerja yang terdampak. []
Diyan Febriana Citra.

