Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung Datangi Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung Datangi Polda Metro Jaya

Bagikan:

JAKARTA – Kehadiran akademisi Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Selasa (27/01/2026), menambah dimensi akademik dalam penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rocky dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang sebelumnya dilaporkan terkait polemik tersebut.

Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memihak atau mengambil posisi hukum tertentu, melainkan untuk menjelaskan kerangka metodologis dalam riset dan kajian ilmiah. Menurut dia, penyelidikan terhadap suatu dugaan tidak dapat dilepaskan dari sikap kritis yang menjadi fondasi utama ilmu pengetahuan.

“Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/01/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat dimintai konfirmasi terkait kemungkinan materi yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan. Ia kembali menekankan bahwa sikap mencurigai bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari proses akademik untuk menguji validitas suatu temuan.

Ia juga menyebutkan penyidik akan fokus dalam penjelasan, penelitian, terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai akademisi yang lama berkecimpung dalam dunia pengajaran dan riset lintas disiplin, Rocky menilai pendekatan metodologi menjadi aspek krusial dalam memahami persoalan tersebut. Pengalaman panjangnya di bidang metodologi, ilmu eksakta, hingga biologi menjadi dasar keyakinannya bahwa penelitian dokumen tidak bisa disederhanakan secara instan.

“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, ‘stem cell‘, fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” kata Rocky.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh penelitian, termasuk riset terhadap dokumen seperti ijazah, membutuhkan waktu dan proses berkelanjutan. Menurutnya, riset tidak memiliki titik akhir yang mutlak, terutama ketika masih ditemukan data atau informasi baru.

“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir, riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, apa susahnya. Jadi, dimana pidananya,” katanya.

Sementara itu, Roy Suryo yang turut hadir di Polda Metro Jaya memilih tidak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya melontarkan kalimat singkat, “No Rocky, No Party”. Adapun Tifauzia Tyassuma menyampaikan pandangan berbeda dengan menekankan aspek kesehatan Presiden Jokowi sebagai hal yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menghadirkan sejumlah saksi serta ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pembelaan hukum dan penguatan argumentasi akademik.

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Refly Harun, menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, tidak seluruhnya dapat hadir sesuai agenda.

“Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/01/2026).

Ia juga memaparkan bahwa salah satu ahli, Prof. Tono Saksono, akan menjelaskan bahwa metode yang digunakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki dasar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki,” katanya.

Dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga di antaranya memenuhi panggilan penyidik, yakni Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof. Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf subspesialis neurofungsional), serta Prof. Henri Subiakto (ahli komunikasi dan perancang Undang-Undang ITE). Sementara itu, beberapa ahli lainnya, termasuk Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi, belum dapat memenuhi panggilan pada waktu tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional