JAKARTA — Kesaksian mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah membuka kembali diskusi publik mengenai praktik pengadaan barang dan jasa di badan usaha milik negara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026), Ahok menyinggung potensi penyimpangan sistemik yang menurutnya bisa menjerat banyak pihak apabila ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ahok hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Kerry Adrianto Riza, salah satu terdakwa yang juga merupakan anak dari buronan Riza Chalid. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menggali pandangan Ahok terkait sistem pengadaan yang dinilainya lebih efisien selama ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Dalam keterangannya, Ahok menilai sistem pengadaan yang berlaku pada masa sebelumnya berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak yang memadai dalam jangka waktu panjang.
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah,” jawab Ahok.
Lebih lanjut, Ahok menguraikan posisi Pertamina yang berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, Pertamina merupakan badan usaha yang dituntut menghasilkan keuntungan, namun di sisi lain dibebani penugasan negara karena statusnya sebagai BUMN.
“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” kata Ahok.
“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan ‘lu rugilah’, kira-kira gitu, ‘kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak’,” sambungnya.
Dalam konteks itulah, Ahok mendorong perubahan sistem pengadaan dengan mengadopsi mekanisme e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Model tersebut sebelumnya ia terapkan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan diklaim mampu menekan pemborosan anggaran.
“Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ujarnya.
“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” sambungnya.
Ahok juga menyoroti temuan audit lembaga pemeriksa keuangan yang kerap hanya diklasifikasikan sebagai “kelebihan bayar”. Menurutnya, label tersebut kerap menutup potensi pelanggaran yang lebih serius.
“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau,” tegas Ahok.
Dalam perkara ini, Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lain yang diduga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang. []
Diyan Febriana Citra.

