Istri Ariyanto Bakri Tolak Bersaksi di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

Istri Ariyanto Bakri Tolak Bersaksi di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

Bagikan:

JAKARTA – Proses persidangan perkara dugaan suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/01/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menghadapi situasi tidak biasa ketika salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Vera Sahirah, menyatakan menolak memberikan keterangan untuk terdakwa Ariyanto Bakri yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Vera dihadirkan JPU dalam perkara dugaan suap hakim yang menyeret nama Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. Namun, di hadapan majelis hakim, Vera secara tegas menyatakan sikapnya untuk tidak bersaksi bagi suaminya.

“Tidak (bersedia). Saya sudah pernah menuliskan surat waktu panggilan pertama ya bahwa saya tidak bersedia sebagai saksi,” kata Vera di ruang sidang setelah ditanya hakim ketua.

Majelis hakim kemudian mendalami status hubungan Vera dengan terdakwa lain, Marcella Santoso. Hakim menanyakan apakah Vera memiliki hubungan keluarga dengan Marcella. Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh Vera.

“Enggak (ada hubungan keluarga). Pegawai suami saya (Marcella Santoso),” ujar Vera.

Menanggapi hal itu, hakim menegaskan posisi hukum Vera dalam persidangan. Hakim menyatakan penolakan menjadi saksi bagi Ariyanto Bakri merupakan hak yang dilindungi hukum karena adanya hubungan perkawinan.

“Oke. Kalau demikian, berarti karena saksi tak mau menjadi saksi, itu hak ya, kita hormati itu untuk perkara Pak Ariyanto. Kalau untuk Ibu Marcella enggak ada hubungan keluarga ya, Bu. Berarti Ibu bisa menjadi saksi?” tanya hakim.

Dalam konteks pemeriksaan terhadap Marcella Santoso, Vera juga menyampaikan keberatannya. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara yang sedang dihadapi suaminya, terlebih lagi kasus yang melibatkan pihak lain di luar lingkup keluarga.

“Apalagi kasus karyawan yang lain, gitu lho,” ujar Vera.

Meski demikian, majelis hakim menilai secara hukum Vera tetap dapat dimintai keterangan dalam perkara Marcella Santoso karena tidak memiliki hubungan keluarga langsung. Dengan pertimbangan tersebut, sidang untuk perkara Marcella tetap dilanjutkan sesuai agenda, sementara pemeriksaan saksi untuk perkara Ariyanto Bakri diputuskan untuk ditunda.

Hakim menyatakan penundaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak saksi yang dilindungi undang-undang, khususnya terkait hubungan suami-istri. Dengan demikian, agenda persidangan dipisahkan antara kedua terdakwa, meskipun keduanya berada dalam perkara yang saling berkaitan.

Dalam kasus ini, Ariyanto Bakri didakwa terlibat dalam praktik suap kepada sejumlah hakim guna mengamankan vonis lepas bagi tiga korporasi besar yang menjadi kliennya dalam perkara korupsi ekspor CPO. Jaksa mengungkapkan adanya aliran dana dengan nilai fantastis kepada aparat peradilan.

Rinciannya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima Rp 15,7 miliar. Panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Ketua majelis hakim Djuyamto diduga menerima Rp 9,5 miliar, sementara dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Adapun tiga korporasi yang diwakili Ariyanto Bakri terdiri dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group beserta sejumlah anak perusahaannya. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap seluruh korporasi tersebut, yang kemudian menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional