JAKARTA — Pemerintah mulai mematangkan langkah lanjutan terkait pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara setelah pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources. Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset strategis nasional, keberlanjutan investasi, serta nasib ribuan pekerja di sektor pertambangan. Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memastikan pembahasan mengenai rencana pengambilalihan pengelolaan tambang tersebut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), akan dilakukan pada Kamis (29/01/2026) pagi.
Rosan menyebutkan, pembahasan akan dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta kementerian terkait. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor Menko Perekonomian dan akan menjadi forum awal untuk menentukan arah kebijakan pemerintah pascapencabutan izin puluhan perusahaan tambang dan kehutanan.
“Jadi yang pasti kita akan tindak lanjuti itu semua, tetapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting besok nih jam 8 pagi ama Pak Menko (Airlangga Hartarto) dengan semuanya lah gitu. Di kantornya Pak Menko (meetingnya),” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/01/2026).
Pencabutan izin PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas menyusul bencana di Sumatera. Perusahaan tersebut tercatat sebagai satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan skema pengelolaan baru agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dan tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang berkepanjangan.
Selain membahas pengalihan pengelolaan tambang, Rosan menuturkan rapat juga akan menyoroti nasib para pekerja dari 28 perusahaan yang terdampak pencabutan izin. Pemerintah menilai aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas yang tidak dapat diabaikan dalam proses transisi tersebut.
“Kita melihat yang 28 itu, karena ini kan juga menyangkut apa dari kami untuk memastikan juga perusahaan itu kondisinya tuh seperti apa, gitu kan. Kan mereka ada yang bekerja juga di situ, jadi kita lihat,” ucapnya.
“Ini kan tidak hanya dari segi itu udah dicabut. Nah, kan masih ada melibatkan beberapa kementerian lain, ya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengantongi nama BUMN yang akan diberi mandat untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas perusahaan tersebut ke publik sebelum dilakukan pembahasan dan keputusan resmi dalam rapat.
“Ya sudah ada nama, tapi kan belum bisa saya ucapin. Nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi ya,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penugasan Perminas untuk mengelola tambang emas Martabe masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, Perminas memang dipersiapkan sebagai BUMN yang akan mengelola mineral-mineral strategis nasional.
“Nanti masih dalam pembahasan. Perminas disiapkan, diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis seperti tanah jarang. Juga beberapa komoditas strategis lainnya,” kata Bahlil di tempat yang sama.
Bahlil menekankan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan tambang harus selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni mengutamakan kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam konteks, kita mediasi agar pengelolaan menghasilkan penghasilan negara dengan baik. (Perintah) Presiden ke kami agar mencari formulasi yang tepat. Semua dikelola dengan baik untuk kesejahteraan negara kita,” tandasnya.
Ke depan, keputusan pemerintah terkait tambang emas Martabe diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan negara, keberlanjutan industri pertambangan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan lingkungan. []
Diyan Febriana Citra.

