Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Fokus penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kini tidak hanya pada pengumpulan keterangan saksi, tetapi juga pada upaya penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Langkah-langkah penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam ekosistem keuangan dan pembiayaan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari regulator, pemberi dana (lender), penerima dana (borrower), hingga pihak internal perusahaan. Pendekatan ini dilakukan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan menyeluruh.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dari OJK, lender, borrower, dan PT DSI. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI serta penyitaan surat, barang bukti, dan bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/01/2026).

Selain penggeledahan, penyidik juga mengambil langkah strategis berupa pemblokiran rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan perusahaan dan entitas terafiliasi. Upaya ini bertujuan mencegah potensi penghilangan aset dan mengamankan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 (enam puluh tiga) nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya (badan hukum dan perorangan),” ujarnya.

Dari proses pemblokiran tersebut, penyidik menemukan aliran dana dalam jumlah besar yang kemudian disita sebagai bagian dari barang bukti.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” lanjutnya.

Penggeledahan di kantor pusat PT DSI sendiri berlangsung cukup lama, menunjukkan intensitas dan keseriusan aparat dalam mengumpulkan dokumen serta data digital yang relevan. Operasi tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan selama kurang lebih 16 jam, mulai Jumat (23/01/2026) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (24/01/2026) pukul 07.30 WIB.

Di sisi lain, penyidik juga mulai memetakan dampak sosial dan ekonomi dari perkara ini. Bareskrim memperkirakan potensi kerugian yang timbul mencapai angka yang sangat besar, sehingga tidak hanya berdampak pada korporasi, tetapi juga masyarakat luas. Total kerugian sementara disebut mencapai Rp 2,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan penyidikan yang berjalan, jumlah korban juga tergolong signifikan. Ribuan masyarakat yang berperan sebagai pemilik modal diduga terdampak dalam kasus ini.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Safri, di kantor DSI, Jumat (23/01/2026).

Dengan skala perkara yang besar, penyidikan kasus PT DSI tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, aktor yang terlibat, serta alur dana yang diduga menjadi sumber kerugian ribuan lender. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional