Hari Ini, Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Hari Ini, Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (30/01/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pemanggilan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, meskipun status hukumnya dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/01/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan saksi yang telah dilakukan KPK dalam sepekan terakhir. Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa untuk memperdalam konstruksi perkara, khususnya terkait aspek kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut. Fokus penyidikan tidak hanya pada alur kebijakan, tetapi juga pada dampak fiskal dan administratif yang ditimbulkan dari pembagian kuota haji tambahan.

“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap dia.

Meski hadir sebagai saksi, posisi hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara ini tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (09/01/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji secara tegas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan skema tersebut, dari 20.000 kuota tambahan seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian itu tidak dilakukan sesuai aturan. KPK menemukan adanya pembagian kuota yang sama besar antara haji reguler dan haji khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, sektor yang sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan umat. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan pendekatan transparan dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran kebijakan, peran aktor-aktor terkait, serta dampak keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional