JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan pembatasan kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti menjadi penegasan penting tentang standar formal dalam pengajuan perkara konstitusional. Dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/01/2026), MK menyatakan permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat kejelasan hukum sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ketua MK Suhartoyo secara tegas menyampaikan putusan tersebut di hadapan persidangan. “Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/01/2026).
Perkara dengan nomor 262/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Para pemohon menggugat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang mereka uji terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara substansi, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh keberatan para pemohon terhadap pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Para pemohon menilai kewenangan Presiden dalam hal tersebut perlu dibatasi secara konstitusional agar tidak menimbulkan tafsir kekuasaan yang terlalu luas.
Namun, Mahkamah tidak masuk pada pokok perkara. Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan para pemohon mengandung cacat formil yang serius. Petitum permohonan dinilai tidak menyebutkan secara jelas pasal, ayat, dan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, sehingga menyebabkan permohonan bersifat kabur atau tidak terang secara hukum.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan alasan yuridis tersebut dalam putusan. “Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Putusan ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum konstitusi Indonesia, kejelasan formil permohonan menjadi prasyarat utama sebelum Mahkamah menilai substansi konstitusional suatu kebijakan negara. Dengan kata lain, kritik terhadap kebijakan Presiden tidak otomatis dapat diperiksa oleh MK apabila tidak disusun secara sistematis dan memenuhi kaidah formil pengujian undang-undang.
Sebelumnya, salah satu pemohon, Sahdan, menyampaikan pandangan kritis terhadap pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan, Jumat (19/12/2025).
Meskipun gugatan ini tidak diterima, perkara tersebut tetap mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum generasi muda terhadap pentingnya pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Dari perspektif ketatanegaraan, putusan MK ini juga menjadi pelajaran bahwa kontrol konstitusional terhadap kekuasaan negara harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tertib, presisi, dan berbasis argumentasi normatif yang kuat.
Dengan demikian, putusan MK tidak hanya menutup perkara ini secara yuridis, tetapi juga mempertegas prinsip bahwa perjuangan konstitusional harus berjalan seiring dengan disiplin hukum, kejelasan norma, dan metodologi hukum yang tepat. []
Diyan Febriana Citra.

