JAKARTA – Gelombang pengunduran diri pejabat tinggi di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut. Setelah sebelumnya tiga pejabat diumumkan mundur dalam waktu yang berdekatan, kini Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, secara resmi juga menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan strategis tersebut.
Langkah Mirza menambah daftar pejabat penting OJK yang melepas jabatan dalam satu hari, sehingga total terdapat empat pejabat yang mengundurkan diri. Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat terjadi di tengah dinamika sektor keuangan nasional yang tengah menghadapi tekanan, termasuk gejolak pasar modal dalam beberapa hari terakhir.
Mirza menyampaikan bahwa pengunduran dirinya telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/01/2026).
OJK menegaskan bahwa proses administratif atas pengunduran diri ini akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan mekanisme tersebut, keberlangsungan fungsi kelembagaan tetap berjalan sesuai sistem hukum yang telah ditetapkan.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu juga memastikan bahwa dinamika internal ini tidak akan mengganggu peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Aktivitas pengaturan, pengawasan, serta perlindungan terhadap konsumen dan pelaku industri jasa keuangan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Seiring pengunduran diri Mirza, pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang berlaku. Skema ini diterapkan agar roda organisasi tetap berjalan normal tanpa mengganggu kesinambungan kebijakan maupun pelayanan publik.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK telah lebih dulu mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat lainnya, yakni Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK), serta I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dengan bertambahnya Mirza Adityaswara dalam daftar tersebut, maka dalam satu hari terdapat empat pejabat tinggi OJK yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kondisi ini menciptakan perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan OJK dan menjadi perhatian publik serta pelaku industri jasa keuangan.
Selain di OJK, dinamika serupa juga terjadi di sektor pasar modal. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga telah mengundurkan diri dari jabatannya pada pagi hari yang sama. Pengunduran diri ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada 28–29 Januari 2026 lalu, yang memicu kekhawatiran pelaku pasar terhadap stabilitas dan kepercayaan investor.
Rangkaian pengunduran diri ini menandai fase penting dalam tata kelola sektor jasa keuangan nasional. Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan segera menyiapkan langkah-langkah transisi kepemimpinan agar stabilitas sistem keuangan, kepercayaan publik, serta kesinambungan kebijakan strategis tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi dan pasar yang terus berkembang. []
Diyan Febriana Citra.

