KPK Tunda Penahanan Yaqut, Fokus Hitung Kerugian Negara

KPK Tunda Penahanan Yaqut, Fokus Hitung Kerugian Negara

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berada pada fase penguatan pembuktian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Yaqut meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung dan tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Situasi ini menandai bahwa penyidikan perkara kuota haji belum sepenuhnya masuk ke tahap represif, melainkan masih berada dalam fase teknis penguatan unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait aspek kerugian negara. Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara menjadi salah satu elemen krusial yang harus dibuktikan secara akurat sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan.

Yaqut sendiri menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/01/2026). Hampir lima jam mantan Menteri Agama tersebut berada di dalam gedung antirasuah itu. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 13.17 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khususnya semasa menjabat sebagai Menteri Agama.

Sekitar pukul 17.40 WIB, Yaqut keluar dari Gedung KPK sambil membawa buku catatan berwarna hitam di tangan kirinya. Kepada awak media, ia menyampaikan keterangannya secara singkat.

“Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut.

Saat disinggung mengenai kuota haji khusus yang dikaitkan dengan travel Maktour milik Fuad Hasan Masyhur yang juga telah diperiksa KPK Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan kuota tersebut.

“Tidak mungkin itu,” kata Yaqut.

Meski berstatus tersangka, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Yaqut kali ini tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah proses penghitungan kerugian negara yang masih dilakukan BPK.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/01/2026).

“Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar dia.

KPK menyatakan, setelah proses penghitungan kerugian negara tersebut rampung, langkah hukum berikutnya akan ditentukan.

“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar dia.

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep Guntur Rahayu.

Dengan masih berlangsungnya proses penghitungan kerugian negara, KPK menegaskan bahwa perkara ini belum masuk tahap akhir penyidikan. Penahanan tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, disebut sangat bergantung pada rampungnya hasil audit BPK sebagai dasar hukum yang kuat untuk melangkah ke proses penuntutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional