Riza Chalid Resmi Masuk Buronan Internasional

Riza Chalid Resmi Masuk Buronan Internasional

Bagikan:

JAKARTA — Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memburu Mohammed Riza Chalid (MRC) memasuki fase internasional setelah Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak tersebut. Dengan status itu, Riza Chalid kini masuk dalam daftar buronan lintas negara dan menjadi perhatian aparat penegak hukum global.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice tersebut dikeluarkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada Jumat, 23 Januari 2026. Informasi ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.

Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Brigjen Pol Untung, Minggu (01/02/2026).

Dalam mekanisme Interpol, red notice berfungsi sebagai alat kerja sama internasional untuk membantu negara anggota melacak keberadaan buronan lintas batas negara. Indonesia bertindak sebagai negara peminta (requesting country), sementara proses penerbitan dilakukan langsung oleh Interpol Headquarters.

Red Notice ini diterbitkan oleh Interpol Lyon karena kami sebagai negara peminta,” kata Untung.

Setelah diterbitkan, notifikasi tersebut langsung disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Saat ini, Interpol memiliki sekitar 196 negara anggota, sehingga informasi keberadaan dan identitas Riza Chalid berada dalam pengawasan global.

Red Notice ini disebar ke 196 member country dan menjadi pengawasan dari seluruh negara anggota Interpol,” ujar Untung.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa red notice tidak otomatis membuat seseorang langsung ditangkap di luar negeri. Proses hukum tetap harus mengikuti mekanisme hukum masing-masing negara, termasuk prosedur kerja sama antarotoritas penegak hukum.

Terkait lokasi persembunyian, Polri memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Prancis, meskipun red notice diterbitkan dari kantor pusat Interpol di Lyon.

“Keberadaan subjek bukan di Lyon, Prancis, tetapi di salah satu negara anggota Interpol yang sudah kami petakan,” kata Untung.

Menurut Polri, koordinasi telah dilakukan secara intensif dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid, termasuk komunikasi langsung antarpenegak hukum. Dengan status red notice, pergerakan Riza Chalid dinilai semakin terbatas, terlebih karena ia hanya memiliki satu dokumen perjalanan resmi.

“Dengan red notice yang berlaku di seluruh negara anggota Interpol, tentunya ruang gerak subjek sangat terbatas,” ujarnya.

Untung juga menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika buronan belum berhasil diamankan.

Terkait proses penangkapan, Polri menyatakan langkah-langkah operasional terus berjalan secara paralel melalui jalur diplomatik dan kerja sama hukum internasional.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” kata dia.

“Tentunya kami tidak tinggal diam. Kami menindaklanjuti secara aktif dari red notice yang telah diterbitkan,” tambah Untung.

Kasus ini berakar dari penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Sejumlah aset mewah yang terafiliasi dengan Riza Chalid juga telah disita penyidik, termasuk kendaraan kelas premium yang ditemukan di berbagai lokasi, terutama wilayah Bekasi. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana.

Dengan terbitnya red notice Interpol, kasus Riza Chalid kini tidak lagi semata menjadi perkara nasional, tetapi telah berkembang menjadi isu penegakan hukum lintas negara yang melibatkan kerja sama internasional dalam memburu tersangka korupsi dan pencucian uang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional