JAKARTA – Proses hukum perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, masih terus bergulir. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lanjutan. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyidikan belum dinyatakan lengkap dan masih membutuhkan penguatan alat bukti.
Tiga tersangka yang berkasnya dikembalikan tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Pengembalian berkas dilakukan setelah koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam proses penelitian berkas perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum memberikan sejumlah petunjuk agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi dan saksi ahli, serta pendalaman barang bukti.
“Untuk berkas perkara (Roy Suryo cs) sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi ditemui wartawan, Senin (02/02/2026).
Dengan adanya petunjuk tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan guna melengkapi unsur formil dan materiil perkara. Setelah seluruh proses pendalaman selesai, berkas perkara akan kembali diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti ulang sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, diketahui bahwa pihak tersangka juga aktif mengajukan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum mereka. Sebelumnya, enam ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Namun, tim kuasa hukum kembali mengajukan sembilan ahli tambahan dengan latar belakang keilmuan yang beragam, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan besar yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dikaitkan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (07/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Mereka kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.
Klaster pertama dikenai tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Mereka yang masuk klaster ini antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dengan dikembalikannya berkas perkara Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, proses hukum kasus ini masih terbuka dan terus berlanjut. Kepolisian dan kejaksaan kini berfokus pada pemenuhan kelengkapan berkas agar perkara dapat diproses secara yuridis hingga ke tahap persidangan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

