JAKARTA – Isu perlindungan profesi guru dan ketimpangan kebijakan pendidikan kembali menjadi perhatian serius di parlemen. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026), untuk membahas berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi tenaga pendidik, mulai dari kriminalisasi profesi hingga ketidakpastian status dan kesejahteraan guru honorer.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan tersebut menempatkan guru sebagai aktor utama dalam sistem pendidikan nasional yang justru berada dalam posisi rawan secara hukum dan sosial. Dalam pembukaannya, Bob menegaskan bahwa profesi guru saat ini berada dalam kondisi yang tidak ideal, karena minimnya perlindungan hukum yang memadai.
“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ucap Bob mengawali rapat.
Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada individu guru, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas dan stabilitas proses pendidikan nasional. Guru yang bekerja dalam tekanan hukum dan ketidakpastian status dinilai sulit menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, terutama dalam membangun karakter dan moral peserta didik.
“Yang pada akhirnya mengganggu proses pendidikan nasional, menurut saya bukan hanya pendidikan nasional, tapi juga pendidikan nasional yang di dalamnya bagaimana kita menyalurkan para siswa-siswa kita terkait pendidikan moral,” ucap dia.
Dalam perspektif yang lebih luas, rapat Baleg DPR dan PGRI ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan kurikulum atau infrastruktur, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan profesi dan keadilan kebijakan. Bob Hasan menyoroti adanya ketimpangan sistemik yang dialami guru akibat perbedaan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
“Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” ucap dia.
Ketimpangan tersebut semakin terasa dalam kondisi guru honorer dan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kelompok ini dinilai sebagai pihak paling rentan dalam struktur pendidikan nasional, baik dari sisi penghasilan, perlindungan kerja, maupun kepastian karier.
“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” lanjut dia.
Rapat ini bukan hanya menjadi ruang dialog antara legislatif dan organisasi profesi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan akan reformasi kebijakan pendidikan yang lebih menyeluruh. Perlindungan hukum terhadap guru, kejelasan status kerja, serta sistem kesejahteraan yang adil dipandang sebagai fondasi penting bagi keberlangsungan pendidikan nasional.
Dalam konteks jangka panjang, persoalan kriminalisasi guru dan nasib guru honorer bukan sekadar isu sektoral, melainkan masalah strategis yang menyangkut kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tanpa jaminan keamanan profesi dan kesejahteraan yang layak, sistem pendidikan berisiko kehilangan stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terus menurun.
Melalui rapat ini, Baleg DPR membuka ruang bagi pembahasan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan profesi guru, sekaligus mendorong hadirnya kebijakan yang tidak diskriminatif dalam sistem pendidikan nasional. []
Diyan Febriana Citra.

