JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menyorot lemahnya perlindungan warga di wilayah yang terdampak aktivitas tambang ilegal. Peristiwa yang terjadi setelah korban menolak keberadaan tambang ilegal tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga dinilai sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM) yang menuntut kehadiran negara secara nyata.
Merespons kasus tersebut, Komisi XIII DPR RI menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (02/02/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik, pengelola, maupun jaringan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM (hak asasi manusia) yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” ucapnya.
Dalam perspektif Komisi XIII, kasus ini bukan hanya tentang kekerasan fisik terhadap seorang warga lanjut usia, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural terkait maraknya pertambangan ilegal yang merampas rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum pidana, langkah penertiban tambang ilegal juga menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah.
Willy menambahkan bahwa DPR mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak hanya aspek hukum pidana dan lingkungan, Komisi XIII juga menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Dalam kesimpulan rapat tersebut, lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM diminta untuk terlibat aktif mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan yang menyeluruh bagi korban.
Komisi XIII meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah, termasuk memastikan akses terhadap keadilan hukum dan perlindungan berkelanjutan.
Selain itu, DPR juga mendorong penyelesaian lintas komisi agar persoalan tambang ilegal dan dampaknya terhadap masyarakat tidak ditangani secara parsial, melainkan melalui pendekatan menyeluruh yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari hukum, lingkungan, hingga sosial.
Willy menegaskan bahwa Komisi XIII tidak akan berhenti pada rekomendasi semata, melainkan berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” sambungnya.
Sebagai informasi, Nenek Saudah menjadi korban penganiayaan pada 1 Januari 2026 setelah menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Dalam perkembangan penyidikan, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK. Namun, kasus ini dinilai belum selesai secara substansi selama jaringan tambang ilegal dan aktor-aktor yang berada di balik aktivitas tersebut belum sepenuhnya terungkap.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik antara masyarakat dan aktivitas ekonomi ilegal bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, keadilan sosial, serta tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman masyarakat di wilayah-wilayah rentan. []
Diyan Febriana Citra.

