Kasus Dana Hibah Jatim, Khofifah Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Kasus Dana Hibah Jatim, Khofifah Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur terus bergulir dan memasuki fase penting dalam persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan pada Kamis (05/02/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kehadiran kepala daerah tersebut dinilai krusial untuk mengungkap alur kebijakan dan mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memastikan bahwa Khofifah akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (03/02/2026).

“Benar (akan panggil Khofifah dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/2026).

Pemanggilan Gubernur Jawa Timur bukan tanpa dasar. Menurut KPK, nama Khofifah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam persidangan, sehingga keterangannya dinilai relevan untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, majelis hakim juga secara langsung meminta jaksa menghadirkan Khofifah sebagai saksi guna memperdalam fakta-fakta persidangan.

“Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” ucap Budi.

“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” tambahnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya fokus pada aktor teknis di lapangan, tetapi juga ingin menggali aspek kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang melatarbelakangi penyaluran dana hibah. Dalam perkara dana hibah pokir DPRD Jatim, penyidik KPK menilai adanya dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi bantuan ke kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Secara kelembagaan, kehadiran seorang gubernur sebagai saksi dalam perkara korupsi memiliki makna penting. Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas publik, bahwa setiap pejabat negara, tanpa terkecuali, dapat dimintai keterangan dalam proses hukum sepanjang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Khofifah juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (10/07/2025) di Mapolda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus dana hibah pokir DPRD Jatim sendiri menjadi salah satu perkara strategis yang ditangani KPK karena menyangkut anggaran publik dan program bantuan kepada masyarakat. Dana hibah yang semestinya ditujukan untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat justru diduga menjadi objek praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam konteks ini, persidangan tidak hanya bertujuan menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga menjadi ruang evaluasi sistem pengelolaan hibah daerah. Keterangan saksi-saksi, termasuk dari pejabat struktural dan kepala daerah, diharapkan mampu membuka gambaran utuh mengenai pola distribusi dana, proses pengawasan, serta potensi celah penyimpangan dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah.

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang semakin strategis, sidang kasus dana hibah pokir DPRD Jatim diperkirakan akan menjadi sorotan publik. Proses ini tidak hanya menentukan arah pembuktian perkara, tetapi juga menjadi indikator komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional