JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) terus berkembang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dengan memblokir belasan sub-rekening efek yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas transaksi ilegal di sektor pasar modal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset dan penguatan pembuktian dalam proses penyidikan.
Total terdapat 14 sub-rekening efek yang diblokir oleh penyidik. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan rekening reksadana yang memiliki nilai aset saham dalam jumlah sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Pemblokiran tersebut tidak hanya menyasar rekening milik PT MPAM, tetapi juga rekening sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan manajer investasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pergeseran aset selama proses hukum berjalan. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (03/02/2026).
“Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar,” kata Ade ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Ade menjelaskan, nilai ratusan miliar rupiah tersebut merupakan perhitungan harga efek per 15 Desember 2025. Artinya, nilai tersebut mencerminkan posisi aset sebelum dilakukan langkah pemblokiran oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim tidak hanya fokus pada aspek transaksi keuangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat. Hingga saat ini, penyidik Dirtipideksus telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak internal perusahaan, regulator, hingga ahli dari bidang hukum pidana dan pasar modal. Pendekatan multidisiplin ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang tengah disidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO), serta istri Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro (EL). Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam skema dugaan insider trading.
Kasus ini berfokus pada dugaan praktik insider trading, yakni transaksi saham yang dilakukan berdasarkan informasi non-publik oleh pihak yang memiliki akses internal terhadap perusahaan. Praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dalam hukum pasar modal karena menciptakan ketimpangan informasi dan merugikan investor publik.
Dalam konstruksi perkara, PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset atau aset dasar produk reksadana. Lawan transaksi saham tersebut berasal dari akun milik Edy Suwarno dan ESI, yang diketahui merupakan adik kandung Edy Suwarno. Skema ini diduga digunakan untuk mengatur alur transaksi agar menguntungkan pihak tertentu.
ESO diketahui memiliki keterkaitan kepemilikan saham di beberapa perusahaan lain, seperti PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara ESI juga tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. Jaringan kepemilikan silang ini memperkuat dugaan adanya pengendalian transaksi dari dalam.
Menurut Ade, pola yang digunakan tersangka memanfaatkan posisi strategis di perusahaan manajer investasi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga saham.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” pungkas Ade.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri pasar modal dan pengelolaan dana investasi. Bareskrim menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh alur transaksi dan peran masing-masing pihak terungkap secara transparan. Pemblokiran rekening dinilai sebagai langkah awal untuk mencegah penghilangan aset sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

