JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menelusuri akar persoalan administratif dan struktural yang menyebabkan kekosongan ratusan formasi jabatan desa. Fokus penyidikan tidak hanya menyasar praktik koruptif, tetapi juga sistem tata kelola pemerintahan desa yang dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan.
KPK mencatat terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan wilayah Kabupaten Pati. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan menjadi titik awal pengusutan kasus yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Lembaga antirasuah menilai kekosongan jabatan dalam skala besar tersebut berpotensi menciptakan kerentanan sistemik, khususnya dalam proses rekrutmen, distribusi kewenangan, hingga pengelolaan anggaran desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri penyebab utama terjadinya kekosongan formasi tersebut.
“Mengapa ada 600 lebih ya formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati dari 21 kecamatan di kabupaten tersebut? Nah, tentu ini kami dalami,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/02/2026).
Selain aspek jumlah formasi yang kosong, KPK juga mengkaji proses administratif pengisian jabatan tersebut, mulai dari perencanaan kebutuhan perangkat desa, mekanisme seleksi, hingga regulasi yang menjadi dasar pembukaannya. Penyelidikan juga diarahkan pada aspek keuangan, khususnya perencanaan anggaran yang bersumber dari dana desa.
“Apakah kemudian di dana desa ini juga sudah direncanakan atau sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji para perangkat desa yang dibuka formasinya di Maret 2026 ini? Ya, kami melihat perencanaan itu,” katanya.
Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat rekayasa sistemik yang memungkinkan terjadinya praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan. Menurut KPK, jabatan perangkat desa bukan sekadar posisi administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana desa, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan desa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring aktor dari level kabupaten hingga desa. KPK menilai pola tersebut mencerminkan adanya relasi kekuasaan yang disalahgunakan dalam proses rekrutmen aparatur desa.
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa persoalan hukum yang menjerat Sudewo tidak bersifat tunggal, tetapi melibatkan lebih dari satu sektor kebijakan publik.
Melalui pengusutan menyeluruh ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membongkar praktik korupsi, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok. []
Diyan Febriana Citra.

