MK Gelar Wisuda Purnabakti Arief Hidayat

MK Gelar Wisuda Purnabakti Arief Hidayat

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti bagi Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, Rabu (04/02/2026), sebagai penanda berakhirnya masa pengabdian salah satu figur sentral dalam sejarah kelembagaan MK. Prosesi purnabakti tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB, dan menjadi momentum simbolik transisi kepemimpinan di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Acara ini bukan sekadar seremoni perpisahan, tetapi juga menjadi refleksi perjalanan panjang Arief Hidayat dalam dunia hukum tata negara Indonesia. Selama lebih dari satu dekade, Arief dikenal sebagai salah satu aktor penting dalam dinamika Mahkamah Konstitusi, baik sebagai hakim, pimpinan lembaga, maupun representasi MK di forum internasional.

“MK akan menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Muhamad Faiz dalam keterangannya.

Arief Hidayat resmi memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026, yang sekaligus menandai batas usia pensiun sebagai Hakim Konstitusi. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, kursi yang selama ini diisinya akan digantikan oleh Adies Kadir, yang telah ditetapkan sebagai calon Hakim MK dari unsur DPR RI.

Rekam jejak Arief di MK terbilang panjang. Ia telah mengabdi selama 13 tahun sebagai Hakim Konstitusi sejak pertama kali mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden pada 1 April 2013, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perjalanan kariernya di MK tidak hanya berhenti pada posisi hakim, tetapi juga berkembang dalam struktur kepemimpinan lembaga.

Pada 6 November 2013, Arief terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Dua tahun kemudian, ia mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dengan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK, sebuah posisi strategis yang menempatkannya di pusat pengambilan keputusan kelembagaan.

“Ketika masa jabatan periode pertamanya sebagai Hakim Konstitusi berakhir, DPR kembali mengajukannya, dan pada 27 Maret 2018, ia kembali diambil sumpahnya sebagai Hakim Konstitusi untuk periode kedua,” jelas Pan.

Di tingkat internasional, Arief juga memainkan peran diplomasi yudisial. Semasa menjabat Ketua MK, ia dipercaya sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya se-Asia (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC). Selain itu, ia dikenal sebagai penggagas kerja sama antara AACC dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang terwujud pada 2017, memperluas jejaring kerja sama konstitusional lintas benua.

Di luar kiprah kelembagaan, latar belakang akademik Arief Hidayat turut membentuk karakter pemikirannya. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Semarang, kemudian melanjutkan studi hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pendidikan magister diselesaikannya di Universitas Airlangga, dan gelar doktor diraihnya dari Universitas Diponegoro pada 2006. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arief mengabdikan diri sebagai akademisi hingga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Atas pengabdiannya, Arief juga menerima sejumlah penghargaan negara, salah satunya tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo pada 2020.

Dengan digelarnya Wisuda Purnabakti ini, Mahkamah Konstitusi tidak hanya melepas seorang hakim, tetapi juga menutup satu fase penting perjalanan institusi. Pergantian Arief Hidayat oleh Adies Kadir menandai babak baru kepemimpinan dan regenerasi di tubuh MK, di tengah tantangan konstitusional yang terus berkembang di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional