KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dengan Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan

KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dengan Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan

Bagikan:

JAKARTA – Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh perhatian khusus pada alur komunikasi yang terjalin antara pihak Bank BJB dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai bagian dari upaya mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan bagaimana pola hubungan dan interaksi yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya perantara dalam proses komunikasi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri secara detail jalur komunikasi tersebut sebagai bagian dari pembuktian hukum.

“KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara? Itu semuanya didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/02/2026).

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan guna memastikan kejelasan peran, posisi, serta relasi antar pihak yang disebut dalam perkara ini. Meski demikian, KPK belum membuka secara rinci substansi dari komunikasi yang dimaksud karena masih termasuk dalam materi penyidikan aktif.

“Komunikasinya terkait dengan apa? Itu masuk ke materi penyidikan,” katanya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada transaksi keuangan atau pengadaan semata, tetapi juga pada aspek relasi dan komunikasi yang dapat memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK menilai bahwa pemetaan komunikasi menjadi penting untuk menelusuri kemungkinan alur pengaruh, keputusan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan terhadap keuangan negara dan daerah, sehingga menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus strategis yang ditangani lembaga antirasuah.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB dan turut menyita sejumlah barang, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti yang relevan dengan perkara.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini memperkuat posisi KPK dalam mengklarifikasi peran dan keterkaitan berbagai pihak yang memiliki hubungan dengan Bank BJB dan proyek pengadaan iklan yang tengah diselidiki.

Dengan pendalaman komunikasi yang kini dilakukan, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pelaku utama, tetapi juga dari aspek jejaring relasi dan pola interaksi yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan, seiring pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan dari para pihak terkait. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional