Mendag: Impor Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Kesehatan

Mendag: Impor Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Kesehatan

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas yang dinilai tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan publik dan lingkungan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (04/02/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta sektor industri tekstil nasional.

Dalam forum tersebut, Budi Santoso menjelaskan bahwa larangan impor pakaian bekas memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak semata-mata bersifat kebijakan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan masyarakat secara luas. Pemerintah, menurutnya, telah menetapkan aturan tegas melalui regulasi khusus yang mengklasifikasikan pakaian bekas sebagai barang terlarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (04/02/2026).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. Dalam konteks ini, pakaian bekas dinilai berpotensi membawa risiko kesehatan karena tidak dapat dijamin kebersihan dan standar higienitasnya.

Selain faktor kesehatan, pemerintah juga melihat dampak ekonomi yang lebih luas. Menurut Budi Santoso, masuknya pakaian bekas impor dapat melemahkan daya saing industri tekstil dan produk pakaian jadi dalam negeri, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Industri lokal, jika dilindungi, dinilai mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta perputaran modal di daerah.

“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tegas Mendag.

Dari sisi pengawasan, Kementerian Perdagangan menyatakan tidak hanya berhenti pada kebijakan normatif, tetapi juga aktif melakukan tindakan nyata di lapangan. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pengawasan dan penindakan terhadap importasi ilegal pakaian bekas dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah.

Berbagai operasi penyitaan telah dilakukan sejak 2022 hingga 2025, mulai dari Pekanbaru, Sidoarjo, Minahasa, Karawang, Cikarang, Batam, Surabaya, hingga Pelabuhan Patimban Subang. Nilai barang sitaan dalam operasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan skala peredaran pakaian bekas ilegal yang cukup masif dan terorganisasi.

Upaya ini juga dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, melibatkan Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, kepolisian daerah, Bakamla RI, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Intelijen Strategis TNI. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memutus rantai distribusi ilegal dari hulu ke hilir, baik di jalur laut maupun darat.

Langkah tegas pemerintah tidak berhenti pada penyitaan semata. Barang hasil penindakan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha hingga perintah pemusnahan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” kata Mendag.

Dengan pendekatan ini, pemerintah menempatkan isu impor pakaian bekas bukan sekadar sebagai persoalan perdagangan, tetapi sebagai isu kesehatan publik, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional yang harus ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional