JAKARTA – Upaya peredaran narkotika lintas wilayah kembali berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Kali ini, aparat membongkar jaringan distribusi ganja dalam jumlah besar yang berasal dari Aceh dan ditujukan ke Medan, Sumatera Utara. Operasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja kering yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial AS, YH, dan DJS. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan antara BNN Provinsi (BNNP) dan Deputi Pemberantasan BNN, yang dilakukan secara terkoordinasi untuk memutus jalur distribusi narkotika antarprovinsi.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menekan peredaran narkotika skala besar yang menggunakan jalur darat sebagai sarana distribusi utama.
“Jadi BNNP bersama Deputi Pemberantasan berhasil mengungkap kasus 200 kilogram ganja yang berasal dari Aceh menuju ke Medan, tersangkanya ada inisial AS, YH, dan DJS,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan di Kantor BNN, Kamis (05/02/2026).
Ketiga tersangka ditangkap saat mengendarai dua kendaraan berbeda yang memiliki fungsi masing-masing dalam skema pengiriman narkotika. Mobil pertama digunakan sebagai kendaraan utama pengangkut ganja, sementara mobil kedua bertugas sebagai pengawal sekaligus pemantau situasi di sepanjang jalur distribusi.
“Peran mobil yang pertama adalah membawa angkutan daripada 200 kilogram ganja yang dikemas dalam satu karung plastik kemudian dibuka adalah karung ganja kering,” jelas Roy.
Mobil pengangkut tersebut dikemudikan oleh AS, yang bertanggung jawab membawa barang bukti narkotika dalam kemasan karung plastik. Sementara itu, YH dan DJS berada di kendaraan kedua yang berfungsi sebagai kendaraan pengaman atau checker, yang bertugas mengantisipasi potensi razia dan pemantauan aparat di sepanjang perjalanan.
“Kemudian yang satu lagi dengan menggunakan Toyota Innova sebagai pengawal atau sebagai checker,untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak khususnya petugas untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut.” kata Roy.
Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan ini diduga memiliki cakupan distribusi yang luas. Ganja tersebut tidak hanya ditujukan untuk wilayah Sumatera Utara, tetapi juga direncanakan untuk diedarkan ke sejumlah provinsi lain, termasuk wilayah Jawa. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir dengan sistem distribusi yang terstruktur.
“Kemudian nilai ekonomis narkotika ganja tersebut di pasaran dapat mencapai Rp 1,5 miliar rupiah,” jelas dia.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit mobil yang digunakan para tersangka serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.
“Selain menyita barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan 2 unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif memanfaatkan jalur darat lintas provinsi sebagai rute distribusi. BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menekan suplai narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

