JAKARTA – Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (NW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian penting dalam penelusuran alur pengambilan keputusan pada kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021. Kehadiran Nicke di Gedung Merah Putih KPK menegaskan bahwa penyidik tengah memperluas penggalian keterangan, tidak hanya pada aspek transaksi, tetapi juga pada tata kelola dan koordinasi antarlembaga dalam sektor energi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW selaku Dirut Pertamina tahun 2018-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (05/02/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.59 WIB. Pemeriksaan ini dipandang sebagai upaya klarifikasi menyeluruh terhadap kebijakan strategis di lingkungan BUMN energi, khususnya yang berkaitan dengan relasi bisnis antara anak usaha dan mitra swasta.
Selain Nicke, KPK juga memanggil lima saksi lain dari berbagai latar belakang institusi. Mereka terdiri atas MK selaku aparatur sipil negara, MA selaku Kepala Subdirektorat Niaga Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015–2018, MWS selaku mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, NUR dari pihak swasta, serta RNC selaku Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menyoroti individu tertentu, tetapi juga berupaya memetakan proses kebijakan lintas sektor yang berkontribusi terhadap terjadinya kerja sama bisnis tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi itu diketahui bernama Muhammad Wahid Sutopo (MWS) dan Rainoc (RNC).
Kasus dugaan korupsi ini sendiri berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui sejumlah tahapan internal. Tak lama berselang, tepatnya 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan KPK, karena transaksi tersebut dinilai tidak sejalan dengan perencanaan awal perusahaan. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Perkara ini terus bergulir dan menyeret nama-nama lain. Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kerja sama tersebut mencapai 15 juta dolar AS. Nilai tersebut mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi bisnis, melainkan telah berdampak langsung pada keuangan negara.
Dengan pemeriksaan Nicke Widyawati dan para saksi lainnya, KPK menunjukkan komitmen untuk membongkar perkara ini secara komprehensif. Fokus penyidikan kini tidak hanya pada aliran dana, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, serta peran masing-masing institusi dalam kerja sama yang dinilai bermasalah tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

