JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi dalam proses pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Skema suap tersebut dikemas dalam istilah “uang apresiasi” dan melibatkan aparat pajak serta pihak perusahaan swasta.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Mulyono (MLY), anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan restitusi pajak dengan imbalan sejumlah uang.
“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (05/02/2026).
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN untuk Tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Permohonan tersebut diajukan ke KPP Madya Banjarmasin dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim internal, termasuk DJD sebagai salah satu pemeriksa.
Hasil pemeriksaan menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Situasi berubah pada November 2025, ketika MLY mengadakan pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB berinisial ISY. Dalam pertemuan tersebut, muncul pembahasan mengenai pemberian imbalan agar proses restitusi berjalan lancar.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” lanjutnya.
Tak lama setelah itu, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
“Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” jelasnya.
Pembagian uang suap kemudian dilakukan dalam beberapa tahap. VNZ menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas distribusi uang apresiasi, dengan rincian MLY menerima Rp800 juta, DJD Rp200 juta, dan VNZ Rp500 juta.
“Kemudian VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD dijerat sebagai penerima suap, sementara VNZ dijerat sebagai pemberi suap. KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memperkuat pengawasan terhadap sistem restitusi pajak yang dinilai rawan disalahgunakan. []
Diyan Febriana Citra.

