JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (05/02/2026) malam. Operasi senyap tersebut menyasar lingkungan peradilan dan berujung pada pengamanan seorang oknum hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penindakan ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), sekaligus mempertegas bahwa sektor peradilan masih menjadi area rawan penyimpangan wewenang. OTT dilakukan secara tertutup dan cepat, sehingga tidak banyak aktivitas yang terlihat publik pada saat operasi berlangsung.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan dalam operasi tersebut. Ia menyebut pihak yang diamankan berasal dari unsur aparat penegak hukum.
“Benar, ada penangkapan di wilayah Depok. Yang pasti ada penangkapan hakim,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang terjaring OTT adalah Bambang Setyawan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Pasca-operasi, suasana kantor PN Depok terpantau relatif sepi dengan penjagaan ketat dari petugas jaga. Aktivitas pelayanan terlihat terbatas, sementara pengamanan internal diperketat menyusul penangkapan tersebut.
Dalam operasi itu, KPK tidak hanya mengamankan sejumlah pihak, tetapi juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Nilai uang yang disita disebut mencapai ratusan juta rupiah dalam mata uang rupiah, yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap.
“Ada ratusan juta rupiah,” singkat Fitroh saat ditanya mengenai jumlah uang yang disita dalam operasi tersebut.
Dugaan awal, OTT ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Depok. Modus yang digunakan masih terus didalami oleh penyidik KPK, termasuk alur transaksi, pihak pemberi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum mereka. Seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Operasi di Depok ini tercatat sebagai OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026. Tingginya frekuensi operasi tersebut menunjukkan intensitas lembaga antirasuah dalam menekan praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti peradilan dan birokrasi publik.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan integritas hukum. Penindakan terhadap oknum hakim ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. []
Diyan Febriana Citra.

