JAKARTA — Pengungkapan kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok membuka persoalan lebih besar terkait kerentanan konflik agraria di kawasan bernilai ekonomi tinggi, khususnya wilayah yang beririsan dengan sektor pariwisata dan pengembangan bisnis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi dalam sengketa lahan bukanlah fenomena tunggal, melainkan persoalan struktural yang berpotensi meluas di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa wilayah wisata kerap menjadi titik rawan karena tingginya nilai ekonomi tanah dan kepentingan investasi yang menyertainya.
“Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/2026).
Menurut Asep, praktik perebutan lahan, sertifikat ganda, serta tumpang tindih kepemilikan sering menciptakan ruang gelap yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui jalur hukum yang disalahgunakan. Karena itu, KPK tidak hanya fokus pada penanganan perkara di Depok, tetapi juga berencana memperluas penelusuran terhadap pola serupa di wilayah lain.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus yang memiliki kemiripan karakteristik, khususnya yang berdekatan dengan kawasan wisata dan pusat pengembangan ekonomi.
“Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya,” ucapnya.
Ia juga mengungkap bahwa objek sengketa di Tapos, Depok, memiliki nilai strategis karena berdekatan dengan wilayah wisata dan potensi bisnis.
“Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ,” tambah dia.
Dalam perkara ini, PT Karabha Digdaya (KD) diketahui memiliki kepentingan bisnis jangka panjang terhadap lahan sengketa tersebut. Perusahaan menginginkan proses eksekusi berjalan cepat agar kepastian hukum atas kepemilikan tanah segera diperoleh.
“Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya,” tutur Asep.
Kasus ini mencuat setelah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (05/02/2026). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok.
Dalam prosesnya, Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp850 juta. Dari dana tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang kemudian ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Kasus ini menjadi penanda seriusnya persoalan integritas dalam penanganan sengketa lahan serta menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat di sektor pertanahan dan peradilan. []
Diyan Febriana Citra.

