JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 kembali mengungkap dinamika relasi antarpejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keberadaan sebuah grup WhatsApp bernama Garda Kencana yang diduga menjadi ruang komunikasi sejumlah aktor penting dalam perkara, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (06/02/2026).
Fakta ini terungkap ketika terdakwa Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Sidang tersebut melibatkan sejumlah nama penting, antara lain Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa di persidangan memperlihatkan barang bukti elektronik berupa tangkapan layar grup WhatsApp bernama Garda Kencana. Grup tersebut kemudian menjadi fokus pertanyaan penuntut umum kepada Agus Purwono sebagai saksi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Agus memberikan penjelasan singkat terkait fungsi grup tersebut.
“Grup sosial saja pak,” jawab Agus Purwono.
Penuntut umum kemudian mendalami struktur keanggotaan grup tersebut. Agus menyebutkan bahwa Garda Kencana diisi oleh dirinya bersama sejumlah pihak lain, yakni Dimas Werhaspati, Indra Putra, Indrio Purnowo, Sani Dinar Saifuddin, Ario Wicaksono, Yoki Firnandi, M Said, dan Arif Sukmara.
Dalam lanjutan pemeriksaan, jaksa mengungkap adanya pesan dari Dimas Werhaspati di dalam grup tersebut terkait pemesanan kamar hotel. Jaksa menyebut bahwa Dimas telah memesan kamar tipe Presidential Suite yang dilengkapi connecting room pada 1 Agustus 2023. Informasi ini kemudian dikonfirmasi kepada Agus Purwono.
Terkait pesan tersebut, Agus menyatakan tidak mengingat detailnya.
“Tanggal 3 Agustus 2023 saudara Dimas menyampaikan makan malam mau tidak,” kata jaksa membacakan isi pesan tersebut.
Penuntut umum kemudian menanyakan apakah Agus mengikuti ajakan tersebut. Agus menjawab bahwa ia tidak mengingat secara pasti, namun secara umum ia meyakini hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa terdapat komunikasi lanjutan mengenai agenda makan malam.
Jaksa lalu mengungkap pesan lanjutan dalam grup yang menyebut bahwa pada 3 Agustus 2023, Dimas menulis pesan telah memesan tempat di Gijon Steakhouse, yang berlokasi sekitar 200 meter dari Hotel Pullman Jakarta. Pesan tersebut kembali dikonfirmasi kepada Agus Purwono.
“Saudara ikut dinner tersebut,” tanya jaksa kembali kepada Agus Purwono.
Mendengar pertanyaan itu, Agus mengakui keikutsertaannya dalam acara tersebut. Pengakuan ini menambah rangkaian fakta persidangan yang menunjukkan adanya hubungan komunikasi dan pertemuan informal di antara para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pengungkapan grup WhatsApp Garda Kencana memperlihatkan bagaimana komunikasi personal dan aktivitas nonformal turut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Fakta-fakta ini tidak hanya memperkaya alat bukti di persidangan, tetapi juga mempertegas pentingnya penelusuran relasi, komunikasi, dan interaksi antaraktor dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan jaringan kompleks antara pejabat BUMN dan pihak swasta. []
Diyan Febriana Citra.

