JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menyingkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan aparatur peradilan. Dalam pengungkapan perkara ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah, memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Uang tunai yang disita tersebut diketahui berjumlah Rp850 juta dan ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Barang bukti ini diamankan dalam rangkaian OTT yang menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti uang tunai itu ditemukan dari salah satu aparatur pengadilan.
“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (06/02/2026) malam.
Menurut Asep, uang tersebut disita dari Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Penyitaan ini menambah daftar panjang modus penyimpanan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang kerap ditemukan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK.
Ia menilai, cara penyimpanan uang dalam berbagai kasus korupsi menunjukkan pola yang semakin beragam, meskipun substansinya tetap sama, yakni upaya menyembunyikan hasil kejahatan.
“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” katanya.
OTT ini dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang tengah berproses di lingkungan PN Depok. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural di lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan keadilan.
Sehari setelah OTT, pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kewenangan pengawasan etik terhadap hakim.
Dalam perkembangan perkara, KPK mengungkapkan bahwa total tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, satu aparatur PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai dari Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kasus ini menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius, bahkan di lingkungan lembaga peradilan. OTT PN Depok tidak hanya membuka dugaan tindak pidana suap, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis, transparansi proses hukum, serta penguatan integritas aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga. []
Diyan Febriana Citra.

