Berompi Oranye, Ketua PN Depok Enggan Berkomentar usai OTT KPK

Berompi Oranye, Ketua PN Depok Enggan Berkomentar usai OTT KPK

Bagikan:

JAKARTA — Penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik suap di lingkungan peradilan. Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan, khususnya dalam penanganan perkara sengketa lahan yang bernilai ekonomi tinggi.

Wayan tidak sendiri. Ia ditahan bersama empat tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam konstruksi perkara tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah KPK menetapkan mereka sebagai pihak yang diduga terlibat dalam skema suap terkait percepatan eksekusi putusan perkara sengketa lahan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, mereka digiring menuju mobil tahanan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan I Wayan Eka Mariarta kepada awak media. Ia hanya terlihat mengatupkan kedua tangan sambil menggelengkan kepala saat digiring petugas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (05/02/2026). Operasi tersebut membongkar dugaan praktik suap yang melibatkan aparat peradilan dan pihak swasta dalam pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Depok. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pihak PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang kepada pejabat PN Depok agar lahan sengketa yang telah dimenangkan perusahaan tersebut dapat segera dieksekusi.

Skema suap tersebut diduga berjalan melalui perantara internal pengadilan. Yohansyah Maruanaya disebut berperan sebagai penghubung antara pihak perusahaan dan pimpinan PN Depok. Dalam prosesnya, Wayan dan Bambang disebut sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan atas percepatan eksekusi perkara. Permintaan tersebut disampaikan melalui Yohansyah kepada pihak PT KD.

Namun, pihak perusahaan disebut tidak menyanggupi nominal tersebut. Setelah melalui komunikasi lanjutan, nilai transaksi akhirnya disepakati sebesar Rp850 juta. Pada saat penyerahan uang dilakukan, tim KPK langsung melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta.

Penanganan perkara ini memperlihatkan pola klasik praktik korupsi di sektor peradilan, di mana proses hukum dimanipulasi melalui transaksi nonformal demi kepentingan ekonomi pihak tertentu. Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga memunculkan kekhawatiran publik terhadap kredibilitas institusi peradilan sebagai pilar penegakan hukum.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperdalam peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tuntas, sehingga tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional