241 Napi High Risk Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

241 Napi High Risk Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pemindahan ratusan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari sejumlah wilayah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, sebanyak 241 narapidana high risk dari Jakarta dan Jawa Tengah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan pada periode 2 hingga 6 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya besar Ditjen Pas untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.

Secara akumulatif, hingga awal Februari 2026, jumlah warga binaan high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.189 orang. Langkah ini menjadi bagian dari program besar yang ditargetkan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas narkoba atau yang disebut sebagai zero narkoba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan pimpinan kementerian.

“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas, dan jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” kata Mashudi, Sabtu (07/02/2026).

Mashudi juga menekankan bahwa pemindahan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk tindakan represif, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi terhadap warga binaan yang memiliki risiko tinggi terhadap peredaran narkoba dan gangguan keamanan.

“Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai dua tujuan penting. Pertama, agar lapas dan rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, ponsel, dan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban),” ujar Mashudi.

“Tujuan kedua adalah agar warga binaan high risk yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” tambahnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Ditjen Pas juga akan melakukan proses evaluasi dan asesmen terhadap para narapidana yang dipindahkan. Mashudi menjelaskan, asesmen akan dilakukan selama enam bulan guna menilai perubahan perilaku serta kemungkinan penyesuaian tingkat pengamanan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif.

Dari sisi distribusi wilayah, pemindahan dalam sepekan terakhir dilakukan dari beberapa lapas dan rutan. Di Jawa Tengah, masing-masing satu warga binaan dipindahkan dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang. Sementara dari wilayah Jakarta, total 200 orang dipindahkan, terdiri dari 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, serta 28 orang dari Rutan Salemba.

“Dalam minggu ini total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” jelas Mashudi.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjen Pas Jawa Tengah dan Jakarta, hingga aparat kepolisian di kedua wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan keamanan.

Kebijakan pemindahan narapidana high risk ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang reformasi pemasyarakatan, yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan disiplin dan keamanan, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi, serta perbaikan sistem pemasyarakatan agar lebih bersih, transparan, dan berintegritas. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional