JAKARTA – Aparat kepolisian membongkar jaringan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram serta ke tabung gas portabel berukuran 200 gram yang banyak digunakan masyarakat untuk keperluan rumah tangga dan nelayan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat standar keamanan pengisian gas yang tidak sesuai prosedur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan mengamankan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Dari lokasi penggerebekan di sebuah rumah kawasan Tanjung Priok, polisi menyita sedikitnya 1.146 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel, serta 224 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selain itu, sejumlah alat pengoplos juga diamankan, termasuk pipa besi suntik gas yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung lain secara manual.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, namun sangat berbahaya. Gas dari tabung subsidi dipindahkan dengan cara disuntik menggunakan pipa besi ke tabung lain tanpa standar keselamatan, sehingga berisiko tinggi menyebabkan kebocoran, ledakan, dan kebakaran. Tabung-tabung tersebut kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai produk gas nonsubsidi dan gas portabel dengan harga murah untuk menarik pembeli.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa kebakaran tersebut berkaitan dengan penggunaan tabung gas portabel oplosan oleh anak buah kapal (ABK).
“Berdasarkan laboratorium forensik diduga adanya kebocoran gas yang digunakan untuk ABK memasak sehingga terjadi kebakaran. Penyelidikan terus menerus langsung ke masyarakat dan patroli siber yang kami lakukan,” kata Aris di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (06/02/2026).
Dari patroli siber tersebut, aparat menemukan aktivitas penjualan gas portabel oplosan di media sosial. Produk gas dikemas dalam tabung bekas dengan merek tertentu dan dipasarkan secara daring dengan harga jauh di bawah standar pasar.
“Kami melihat tabung bekas dan dapat diungkap di kawasan bogorngas oplosan portabel yang siap dikirim dan ada label tujuan kirim ke mana saja oleh konsumen secara online,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2025. Dalam kurun waktu satu bulan, para pelaku mampu memproduksi sekitar 1.800 tabung gas portabel oplosan yang berasal dari 180 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram. Aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Lima tersangka berinisial SP, W, WAB, D, dan P ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, serta Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2026. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas murah ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Aparat juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli lapangan dan siber untuk menutup ruang praktik penyalahgunaan gas subsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik. []
Diyan Febriana Citra.

