Heboh Pria Bawa Karung Disebut Berisi Mayat di Tambora, Ini Penjelasan Polisi

Heboh Pria Bawa Karung Disebut Berisi Mayat di Tambora, Ini Penjelasan Polisi

Bagikan:

JAKARTA – Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria menggendong karung menyerupai tubuh manusia di kawasan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, sempat memicu kepanikan dan keresahan warga. Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan spekulasi luas, mulai dari dugaan tindak kriminal hingga isu pembunuhan. Kekhawatiran publik muncul karena bentuk karung yang terlihat tidak wajar dan cara pria itu membawanya yang menyerupai tubuh manusia.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Krendang Selatan, Gang 2, RT 012/06, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, pada Sabtu malam (07/02/2026) sekitar pukul 18.58 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria berjalan kaki melintasi permukiman warga sambil menggendong karung besar. Situasi tersebut membuat sebagian warga bertanya-tanya, apakah karung itu berisi mayat atau sekadar benda lain yang kebetulan berbentuk menyerupai tubuh manusia.

Keresahan masyarakat akhirnya mendorong aparat kepolisian turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi. Polda Metro Jaya bersama jajaran Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penelusuran terhadap video yang viral tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian melakukan pendalaman awal.

“Nah mungkin rekan-rekan juga melihat ada unggahan viral seorang laki-laki menggendong seperti mayat yang terjadi di wilayah Tambora. Ini juga masih dalam pendalaman Polsek Tambora dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” kata Budi, saat ditemui di kawasan Waduk Cincin, Jakarta Utara, Minggu (08/02/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap fakta yang jauh dari dugaan awal publik. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa karung tersebut sama sekali tidak berisi jasad manusia. Isi karung itu adalah seekor biawak hidup berukuran besar.

“Iya, biawaknya itu masih hidup. Karena nggak ada duit, dia jalan kaki (membawa biawaknya). Jadi mampir-mampir di rawa-rawa itu,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Minggu (08/02/2026).

Menurut keterangan polisi, pria tersebut diduga memperoleh biawak itu dari kawasan Pasar Hewan Petojo. Hewan tersebut kemudian dibawa pulang dengan berjalan kaki menuju tempat tinggalnya di Tambora.

“Kayaknya Pasar Hewan Petojo sana. Kan ada pasar hewan tuh di Petojo,” ujarnya.

Setelah video viral, polisi melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal pria tersebut. Proses pencocokan ciri fisik dan pakaian dilakukan dengan membandingkan rekaman CCTV.

“Polisi mendatangi tempat kontrakannya untuk klarifikasi. Dia menggunakan baju sesuai dengan yang di video itu. Ya sudah, benar,” jelas Arfan.

Dalam proses klarifikasi tersebut, polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana. Pria itu tidak diamankan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum. “Jadi tidak kita bawa ke Polsek, hanya klarifikasi karena tidak ada pelanggaran juga. Memang dia mau pelihara,” katanya.

Lebih lanjut, pria tersebut mengaku membawa biawak tersebut untuk dipelihara, meski hewan itu tergolong satwa liar berbahaya. “Dipelihara, mau dipelihara,” ucapnya singkat. Ukuran biawak yang besar menjadi faktor utama kesalahpahaman warga. “Besar sekali. Hampir 2 meter, sekitar 1,7 meter,” ujar Arfan.

Polisi menegaskan bahwa kejadian ini murni kesalahpahaman akibat persepsi visual dari rekaman CCTV. “Itu hanya asumsi warga yang mengira karung berisi mayat, padahal bukan,” kata Arfan. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pembinaan khusus karena tidak ada aturan yang dilanggar. “Tidak ada. Masa orang bawa ular dibina, lucu sekali. Karena jatuhnya seperti difitnah, padahal dia bukan membawa mayat,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang dampak viralnya informasi visual di media sosial, yang dapat dengan cepat memicu kepanikan publik meski belum diverifikasi kebenarannya. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, demi mencegah keresahan dan informasi yang menyesatkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional