Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan laporan terhadap materi komedi “Mens Rea” yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono memasuki fase krusial. Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara setelah seluruh proses klarifikasi dinyatakan rampung dan pengumpulan data dianggap hampir lengkap. Langkah ini menjadi penentu apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan pada level penyelidikan.

Gelar perkara diposisikan sebagai mekanisme evaluasi hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam materi komedi yang dipersoalkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang analisis objektif atas seluruh fakta yang telah dikumpulkan penyelidik.

“Penyelidik akan melakukan gelar perkara, untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Budi saat dikonfirmasi, Senin (09/02/2026).

Namun, sebelum proses tersebut dilaksanakan, kepolisian masih melengkapi tahapan penyelidikan melalui pemeriksaan sejumlah ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat analisis hukum dari berbagai sudut pandang keilmuan, termasuk bahasa dan teknologi informasi.

“Penyelidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, baru gelar perkara,” kata Budi.

Hingga kini, aparat telah memeriksa 27 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan meliputi para pelapor, saksi pelapor, saksi yang meringankan, serta Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Termasuk di dalamnya dua pembuka acara “Mens Rea” yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Agustus 2025, masing-masing berinisial DWN dan AAD.

“Sampai dengan saat ini total 27 orang sudah diperiksa, termasuk pelapor, saksi-saksi, serta terlapor,” ujar Budi.

Dari sisi administrasi perkara, Polda Metro Jaya mencatat terdapat enam laporan resmi terkait materi “Mens Rea” yang kini juga tayang di platform streaming Netflix. Enam laporan tersebut terdiri atas lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.

“Terdapat enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” jelas Budi saat ditemui wartawan, Rabu (28/01/2026).

Rangkaian laporan datang dari berbagai kelompok dan individu. Laporan pertama tercatat berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid, dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Dua hari kemudian, laporan dalam bentuk aduan masyarakat diajukan oleh seorang berinisial BU. Disusul laporan dari FW bersama Rizki pada 16 Januari 2026, kemudian laporan dari pemuka agama Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin. Terakhir, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, serta pelapor berinisial F turut melaporkan Pandji dengan substansi serupa, terutama terkait materi yang membahas ibadah salat.

Budi menyebut, seluruh laporan mengarah pada dugaan penghasutan dan penghinaan agama, yang dikaitkan dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses pendalaman tidak hanya berfokus pada keterangan saksi, tetapi juga pada keabsahan alat bukti. “Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.

Selain itu, penyelidik turut meneliti rekaman materi yang dijadikan barang bukti, termasuk keasliannya. “Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” jelas Budi.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang ekspresi seni dan komedi kini berada dalam irisan sensitif dengan ruang hukum dan norma sosial. Proses gelar perkara menjadi penentu arah penanganan kasus, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan di ruang publik. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional