Sidang Kasus Chromebook Berlanjut, Jaksa Kembali Hadirkan Saksi

Sidang Kasus Chromebook Berlanjut, Jaksa Kembali Hadirkan Saksi

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin (09/02/2026), sidang kembali digelar dengan agenda utama pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), persidangan hari ini masih difokuskan pada pendalaman keterangan saksi dari pihak penuntut.

“Agenda, Pemeriksaan saksi dari JPU,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (08/02/2026).

Agenda pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian perkara, mengingat rangkaian sidang sebelumnya telah mengungkap berbagai detail teknis terkait mekanisme pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa berupaya memperkuat konstruksi perkara melalui keterangan para pihak yang terlibat langsung dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga implementasi program pengadaan laptop tersebut.

Dalam sidang-sidang terdahulu, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari internal Kemendikbudristek, khususnya mereka yang tergabung dalam tim teknis pengadaan. Pada sidang Senin (02/02/2026), tiga pejabat kementerian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto; Mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir; serta Suhartono Arham.

Ketiganya memaparkan proses pengadaan yang berlangsung sejak tahap kajian kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga pemilihan produk yang akan digunakan. Dalam persidangan tersebut, para saksi juga mengungkap dinamika internal, termasuk proses pengambilan keputusan dan alur koordinasi antarunit kerja di kementerian. Selain itu, mereka turut menceritakan adanya aliran dana yang diterima selama atau setelah proses pengadaan berlangsung, yang kini menjadi bagian dari materi pembuktian dalam persidangan.

Perkara ini sendiri berangkat dari dakwaan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dalam berkas dakwaan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Secara khusus, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan TIK, sehingga Google disebut menjadi pihak yang mendominasi ekosistem pengadaan teknologi, termasuk laptop, di lingkungan pendidikan Indonesia. Hal tersebut diduga dilakukan dengan mengarahkan kajian teknis agar berujung pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan ini dipandang sebagai fase krusial dalam proses peradilan, karena keterangan saksi akan menjadi fondasi utama dalam menilai konstruksi dakwaan, sekaligus menentukan arah pembuktian selanjutnya. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap jalannya perkara yang melibatkan figur publik sekaligus mantan pejabat strategis di sektor pendidikan nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional