Vonis Jimmy Lai Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini

Vonis Jimmy Lai Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini

Bagikan:

HONG KONG – Perkara hukum yang menjerat taipan media Jimmy Lai memasuki babak penentuan. Pengadilan Hong Kong dijadwalkan membacakan vonis terhadap pendiri surat kabar Apple Daily itu pada Senin (09/02/2026), dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional yang selama ini menjadi sorotan dunia internasional. Putusan tersebut menjadi klimaks dari proses hukum panjang yang telah berlangsung hampir lima tahun sejak penangkapan pertamanya pada Agustus 2020.

Jimmy Lai, yang kini berusia 78 tahun, dinyatakan bersalah atas dua dakwaan konspirasi berkolusi dengan kekuatan asing pada 15 Desember lalu, serta satu dakwaan menerbitkan materi hasutan. Media yang ia dirikan, Apple Daily, telah lebih dahulu ditutup setelah tekanan hukum dan politik yang intensif. Vonis ini tidak hanya menentukan nasib pribadi Lai, tetapi juga menjadi simbol kuat dinamika kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Hong Kong pascaprotes pro-demokrasi massal tahun 2019.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari komunitas internasional. Sejumlah pemimpin dunia secara terbuka mengkritik proses hukum yang menjerat Lai dan mengaitkannya dengan kebijakan keamanan nasional China yang semakin ketat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer termasuk tokoh yang menyuarakan keprihatinan atas nasib pengkritik lama Partai Komunis China tersebut.

Dalam persidangan, Lai membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi politik dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk tekanan negara. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, kondisi kesehatan Lai yang dilaporkan semakin rapuh juga menambah kekhawatiran para pendukung dan organisasi hak asasi manusia.

Menjelang pembacaan vonis, suasana di sekitar gedung pengadilan tampak dijaga ketat. Aparat keamanan mengerahkan personel dalam jumlah besar, termasuk polisi bersenjata, anjing pelacak, serta kendaraan taktis seperti truk lapis baja dan mobil penjinak bom. Pengamanan berlapis ini menunjukkan sensitivitas politik dan sosial dari perkara tersebut.

Di sisi lain, dukungan publik terhadap Jimmy Lai tetap terlihat. Puluhan pendukung rela mengantre selama berhari-hari demi mendapatkan tempat di ruang sidang. Salah seorang pendukung bernama Sum (64) mengungkapkan pandangannya tentang sosok Lai.

“Saya merasa bahwa Tuan Lai adalah hati nurani Hong Kong,” kata Sum, 64 pada 5 Februari lalu, dikutip dari The Straits Times pada Senin (09/02/2026).

“Ia berbicara untuk rakyat Hong Kong, bahkan untuk banyak kasus ketidakadilan di China daratan dan untuk perkembangan demokrasi. Jadi saya merasa menghabiskan beberapa hari kebebasan saya tidur di sini lebih baik daripada melihat dia dikurung di dalam,” dia menambahkan.

Dari sisi diplomasi internasional, isu Jimmy Lai juga telah masuk dalam agenda pembicaraan tingkat tinggi. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer secara langsung mengangkat kasus ini dalam pertemuan empat mata dengan Presiden China Xi Jinping pada Januari di Aula Besar Rakyat, Beijing, yang turut dihadiri Penasihat Keamanan Nasional Inggris Jonathan Powell dan Menteri Luar Negeri China Wang Yi. Presiden AS Donald Trump juga disebut membahas kasus Lai dalam pertemuannya dengan Xi Jinping pada Oktober 2025.

Sejumlah diplomat Barat menyebutkan bahwa peluang negosiasi pembebasan Lai kemungkinan baru terbuka setelah vonis resmi dijatuhkan, dan sangat bergantung pada langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Berdasarkan pedoman hukuman dalam Undang-Undang Keamanan Nasional, Lai yang dianggap sebagai dalang konspirasi internasional dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Selain Jimmy Lai, pengadilan juga akan menjatuhkan hukuman kepada enam mantan staf senior Apple Daily, seorang aktivis, dan seorang paralegal yang turut terjerat dalam perkara yang sama. Vonis ini dipandang sebagai ujian besar bagi masa depan kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Hong Kong. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional Kasus