DPR–Pemerintah Bahas Perbaikan Tata Kelola BPJS PBI JK

DPR–Pemerintah Bahas Perbaikan Tata Kelola BPJS PBI JK

Bagikan:

JAKARTA – Upaya memperbaiki sistem perlindungan kesehatan masyarakat kembali menjadi perhatian serius parlemen dan pemerintah. Pimpinan DPR RI bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat koordinasi khusus guna membahas penguatan tata kelola jaminan sosial kesehatan yang terintegrasi, menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/02/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Forum ini menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti. Kehadiran mereka mencerminkan kompleksitas isu yang tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga fiskal, sosial, perencanaan pembangunan, serta basis data kependudukan.

Dari unsur DPR, rapat juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Keterlibatan lintas komisi menunjukkan bahwa persoalan PBI JK dipandang sebagai isu strategis nasional yang membutuhkan pendekatan kebijakan lintas sektor dan lintas kelembagaan.

Dalam keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa agenda utama rapat berkaitan langsung dengan dinamika yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK. Ia menekankan bahwa program tersebut sejatinya merupakan instrumen negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang tidak mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa beban biaya.

“PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” kata Dasco.

Namun, Dasco juga menyoroti bahwa program tersebut memiliki kriteria ketat sehingga tidak seluruh masyarakat dapat secara otomatis menjadi penerima manfaat. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai persoalan sosial ketika terjadi penonaktifan kepesertaan, terutama bagi warga yang secara ekonomi berada dalam posisi rentan.

“Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” imbuh dia.

Melalui rapat ini, DPR dan pemerintah berupaya merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem jaminan sosial kesehatan agar lebih adaptif, akurat dalam pendataan, serta berkeadilan dalam distribusi manfaat. Perbaikan integrasi data antarinstansi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta transparansi mekanisme penetapan penerima PBI JK menjadi bagian dari isu yang dibahas.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah munculnya kembali persoalan serupa di masa depan, sekaligus memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan. Rapat tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional