Kepala BPJPH: Babi dan Alkohol Boleh Dijual, Asal Berlabel Non-Halal

Kepala BPJPH: Babi dan Alkohol Boleh Dijual, Asal Berlabel Non-Halal

Bagikan:

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan penggunaan logo halal dan non-halal bukanlah bentuk pelarangan terhadap produk tertentu, melainkan upaya negara untuk menciptakan keterbukaan informasi bagi konsumen. Pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan status produk yang dikonsumsi, sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, terutama di media sosial.

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan, masih banyak persepsi keliru di masyarakat terkait kebijakan sertifikasi dan pelabelan halal. Menurutnya, hambatan utama dalam penguatan ekosistem halal bukan terletak pada regulasi, melainkan pada minimnya pemahaman publik terhadap substansi kebijakan tersebut.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” ucap Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Haikal menjelaskan bahwa sistem pelabelan yang diterapkan pemerintah bersifat sederhana dan tegas. Produk yang memenuhi standar kehalalan diberi logo halal, sementara produk yang tidak memenuhi kriteria tersebut wajib mencantumkan label non-halal. Skema ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi konsumen tanpa membatasi aktivitas ekonomi pelaku usaha.

Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sering kali disalahartikan sebagai bentuk kriminalisasi atau pelarangan produk tertentu. Padahal, negara tidak melarang peredaran produk non-halal selama informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan secara jujur dan terbuka.

“Kenapa saya katakan nggak memahami? Karena dikatakan, biasa pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo non-halal untuk produk yang non-halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa negara tidak mencampuri jenis produk yang dijual oleh pelaku usaha. Negara hanya mengatur aspek informasi dan transparansi, agar masyarakat memiliki hak untuk mengetahui status kehalalan produk secara jelas.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” sebutnya.

Menurut BPJPH, pendekatan ini justru bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebebasan berusaha dan perlindungan konsumen. Konsumen Muslim mendapatkan kepastian produk halal, sementara pelaku usaha non-halal tetap bisa menjalankan usahanya tanpa diskriminasi, selama mematuhi aturan pelabelan.

Selain aspek regulasi, BPJPH juga menyiapkan penguatan infrastruktur kelembagaan di daerah. Haikal mengungkapkan adanya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi, mulai dari regulasi, pengawasan, hingga pendampingan pelaku usaha.

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari Mulai satgasnya, dari mulai Perda-nya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah,” sebutnya.

Melalui skema ini, sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga didukung oleh anggaran daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi, memperluas jangkauan layanan, serta mendorong terbentuknya ekosistem industri halal dari tingkat lokal.

BPJPH menilai bahwa sosialisasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Tanpa pemahaman publik yang memadai, kebijakan pelabelan halal dan non-halal berpotensi terus disalahartikan sebagai kebijakan represif, padahal tujuan utamanya adalah transparansi, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum.

Dengan pendekatan edukatif, pemerintah berharap polemik seputar isu halal tidak lagi menjadi ruang konflik sosial, tetapi menjadi bagian dari tata kelola produk yang modern, terbuka, dan adil bagi seluruh pelaku usaha dan konsumen di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional