JAKARTA – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dengan memanggil sejumlah saksi dari unsur birokrasi dan swasta guna menelusuri aliran dana, mekanisme pengaturan proyek, serta jejaring aktor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik KPK adalah Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan peran aparatur pemerintahan daerah dalam dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung secara sistematis.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (09/02/2026).
Selain Andi Carda, penyidik juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta, yakni Agustam dan Sandi Harmoko. KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami, namun pemanggilan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri hubungan antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, pada Rabu (04/02/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono, di Gedung Merah Putih KPK. Rangkaian pemanggilan saksi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sebagai kasus individual, melainkan diduga melibatkan banyak aktor lintas sektor.
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito Wijaya diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk membangun pola pengaturan proyek sejak awal masa jabatannya. KPK menduga adanya pematokan fee sebesar 15–20 persen dalam sejumlah proyek strategis di Lampung Tengah sejak Ardito dilantik pada Februari 2025.
Skema tersebut diduga dijalankan melalui pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Penyidik meyakini bahwa pemenangan proyek diarahkan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah. Dalam praktiknya, KPK menduga Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandungnya. Dana tersebut diduga diterima dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kepala daerah serta pelunasan pinjaman bank yang berkaitan dengan pembiayaan kampanye.
Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni:
-
Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,
-
Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
-
Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
-
Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
-
Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Melalui rangkaian pemeriksaan saksi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi yang diduga telah mengakar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Penelusuran aliran dana, peran perantara, serta pola pengaturan proyek menjadi fokus utama penyidikan guna membangun konstruksi perkara yang utuh dan kuat secara hukum. []
Diyan Febriana Citra.

