JAKARTA – Pemerintah menyoroti pentingnya pengelolaan data yang lebih transparan dan terukur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI). Lonjakan besar jumlah peserta yang dinonaktifkan secara serentak dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak disertai mekanisme komunikasi dan transisi yang jelas kepada masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa pemutakhiran data PBI JKN merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi sasaran bantuan negara. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun administratif bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada akses layanan kesehatan.
Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (09/02/2026), Purbaya mengungkap adanya tren anomali dalam perubahan data PBI JKN pada Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa secara normal, rata-rata jumlah peserta yang dinonaktifkan biasanya hanya sekitar satu juta jiwa per periode. Namun, pada Februari 2026, jumlah tersebut melonjak drastis hingga mencapai sekitar 11 juta orang, atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta PBI JKN.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi sumber kegelisahan publik karena terjadi secara tiba-tiba dan masif, tanpa kesiapan sosial yang memadai.
“Jadi, ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.
Secara prinsip, Purbaya menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola program JKN agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran. Validasi data diperlukan agar perlindungan kesehatan diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu secara akurat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal program jaminan sosial nasional.
Namun demikian, ia menekankan bahwa perbaikan sistem tidak boleh mengorbankan rasa aman masyarakat. Proses administrasi yang baik seharusnya tidak menimbulkan kepanikan atau kegaduhan sosial. Oleh karena itu, Menkeu mendorong agar penonaktifan kepesertaan dilakukan secara bertahap, bukan serentak dalam skala besar.
Ia menyarankan adanya masa transisi yang jelas, misalnya dua hingga tiga bulan, yang disertai sosialisasi intensif kepada masyarakat agar mereka memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan menyiapkan langkah mitigasi. Dengan pendekatan tersebut, perubahan status kepesertaan tidak menjadi beban mendadak bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan layanan JKN.
“Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba nggak eligible (memenuhi syarat), nggak berhak,” jelasnya.
Purbaya juga menekankan bahwa penentuan jumlah peserta PBI JKN ke depan harus dilakukan secara lebih terukur, berbasis data yang valid, dan memperhatikan dimensi kemanusiaan. Ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pemutakhiran data.
Menurutnya, jika seluruh prosedur berjalan secara transparan dan terkoordinasi dengan baik, seharusnya tidak ada persoalan besar dalam kepesertaan PBI JKN. Karena itu, ia mengimbau BPJS Kesehatan untuk segera membenahi aspek operasional, manajerial, dan sosialisasi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” katanya lagi.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa reformasi data sosial harus berjalan seiring dengan perlindungan sosial, agar kebijakan negara tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga adil dan manusiawi bagi masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan negara. []
Diyan Febriana Citra.

