JAKARTA – Penanganan perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki fase baru setelah Direktur Utamanya, Taufiq Aljufri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul upaya dari pihak tersangka untuk membangun komunikasi moral dan hukum dengan para pemberi pinjaman (lender) yang terdampak gagal bayar perusahaan fintech syariah tersebut.
Permohonan maaf disampaikan Taufiq melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (09/02/2026). Pernyataan tersebut ditujukan langsung kepada para lender sebagai pihak yang paling terdampak dalam perkara ini.
“Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” kata Pris.
Menurut Pris, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan maupun manipulasi dana yang dipercayakan kepada PT DSI. Ia menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan tidak mencerminkan kehendak kliennya dalam mengelola perusahaan.
“Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan,” lanjutnya.
Dalam perspektif pembelaan hukum, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan pidana, tetapi juga sebagai krisis kepercayaan dan likuiditas dalam sistem pembiayaan digital. Oleh karena itu, pihak Taufiq mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan kerugian para lender melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Pris menyatakan kliennya bersikap kooperatif serta taat hukum selama proses penyidikan. Ia juga menegaskan adanya itikad baik dari Taufiq untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada para lender yang terdampak gagal bayar.
“Secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen,” kata Pris.
Selain pengembalian dana penuh, Taufiq juga disebut siap menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen penyelesaian masalah. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan kembali, bukan sekadar strategi hukum.
Pris juga membantah adanya penggunaan dana PT DSI untuk kepentingan pribadi Taufiq.
“Perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu. Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu,” tegas Pris.
Ia menambahkan, gagal bayar yang terjadi tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai tindak pidana penipuan. Menurutnya, salah satu penyebab utama krisis adalah masalah gap likuiditas yang terjadi secara berkelanjutan.
“Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi,” ungkapnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kasus gagal bayar PT DSI sendiri mencuat sejak Oktober 2025 dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah dan melibatkan sekitar 14.000 lender yang masih memiliki dana outstanding. Perkara ini menjadi salah satu kasus besar di sektor fintech lending nasional, sekaligus menguji sistem pengawasan, tata kelola perusahaan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital. []
Diyan Febriana Citra.

