Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Direktur PT DSI

Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Direktur PT DSI

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan kejahatan ekonomi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus berlanjut. Bareskrim Polri memastikan akan kembali memanggil mantan Direktur PT DSI berinisial MY untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, dan menjadi bagian dari upaya lanjutan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) dalam menuntaskan perkara yang menyeret jajaran pimpinan perusahaan tersebut.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).

Menurut Ade, pemanggilan terhadap MY merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham PT DSI. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan para tersangka pada Senin (09/02/2026). Dua tersangka, yakni TA dan ARL, memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara itu, MY tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sehingga pemeriksaannya ditunda dan dijadwalkan ulang.

TA diketahui tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah proses pemeriksaan, penyidik melakukan langkah hukum lanjutan berupa penahanan terhadap TA dan ARL.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Ade.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI melalui proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut diduga bersumber dari data atau informasi peminjam eksisting yang dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian serta indikasi kuat tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan pemanggilan ulang terhadap MY, penyidik berharap seluruh rangkaian pemeriksaan tersangka dapat segera rampung guna memperjelas konstruksi perkara, alur perputaran dana, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional