JAKARTA – Proses legislasi nasional memasuki tahap evaluasi strategis setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR. Pertemuan ini secara khusus membahas peninjauan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang telah ditetapkan sejak Desember 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/02/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Kehadiran para pimpinan komisi dinilai mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan arah legislasi nasional tetap sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika kebijakan negara.
Dalam pembukaan rapat, Bob Hasan menegaskan pentingnya kehadiran para pimpinan komisi dalam forum evaluasi tersebut. Menurutnya, pertemuan ini memiliki bobot strategis karena melibatkan pengambil keputusan langsung di setiap komisi DPR.
“Undangan ini memiliki bobot yang sangat berat karena bukan komisi-komisi yang hadir, tapi ketua ketua maupun pimpinan komisi-komisinya, itu bobotnya berat,” kata Bob mengawali rapat.
Evaluasi Prolegnas, lanjut Bob, bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan mekanisme pengawasan terhadap efektivitas dan relevansi legislasi nasional. Ia menekankan bahwa setiap RUU yang masuk daftar prioritas harus benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat dan menjawab persoalan aktual secara terukur.
“Evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala, Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019 untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan, evaluasi ini bertujuan memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur,” ucap Bob.
Sebagai tindak lanjut dari prinsip tersebut, Baleg DPR meminta seluruh komisi menyampaikan laporan perkembangan RUU yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Prolegnas Prioritas 2026.
“Terkait hal tersebut, Baleg mengundang Komisi I hingga Komisi XIII untuk dapat menyampaikan laporan perkembangan RUU Prioritas Tahun 2026 yang menjadi tugasnya sesuai prolegnas prioritas tahun 2026 itu sendiri,” lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Bob Hasan juga merinci posisi dan status terbaru seluruh RUU yang telah masuk dalam proses legislasi. Data tersebut menunjukkan dinamika pembahasan yang cukup signifikan, mulai dari tahap pengusulan, harmonisasi, hingga pembahasan tingkat pertama.
“Berdasarkan status terkini sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR, terdiri dari 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka, 3 RUU dalam tahap harmonisasi, 5 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1, artinya 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka, sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD,” jelas Bob.
Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas RUU masih berada pada tahap awal penyusunan, baik di lingkungan DPR, pemerintah, maupun DPD. Kondisi ini menandakan bahwa proses legislasi masih memerlukan percepatan dan koordinasi lintas lembaga agar target legislasi nasional dapat tercapai sesuai perencanaan.
Rapat evaluasi ini sekaligus menjadi forum sinkronisasi antara Baleg dan komisi-komisi DPR agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, keterlambatan pembahasan, maupun ketidaksesuaian prioritas kebijakan. Dengan keterlibatan langsung para pimpinan komisi, DPR berharap agenda legislasi 2026 dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Melalui evaluasi berkala Prolegnas ini, DPR menegaskan komitmennya untuk menjadikan produk undang-undang tidak hanya sebagai regulasi formal, tetapi sebagai instrumen kebijakan yang efektif dalam menjawab persoalan hukum, sosial, dan pembangunan nasional. []
Diyan Febriana Citra.

