JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik dugaan korupsi terstruktur dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2024. Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menghindari kewajiban negara melalui rekayasa administrasi dan klasifikasi kepabeanan.
Dalam perkara ini, CPO diduga disamarkan sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar dapat diekspor tanpa terikat pembatasan dan kewajiban yang berlaku bagi komoditas strategis. Modus utama dilakukan melalui manipulasi harmonized system (HS Code), sehingga produk yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai limbah industri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan terencana.
“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/02/2026) malam.
Rekayasa klasifikasi tersebut memungkinkan ekspor CPO dilakukan seolah-olah bukan bagian dari komoditas yang dibatasi pemerintah. Padahal, sejak 2020 hingga 2024, pemerintah telah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code tertentu.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sistem tersebut dapat ditembus melalui manipulasi administrasi dan pemanfaatan celah regulasi. Syarief menjelaskan, salah satu faktor yang memperkuat praktik ini adalah penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai peraturan resmi.
“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” terang Syarief.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pola penghindaran kewajiban negara, mulai dari Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, hingga Pungutan Sawit. Praktik tersebut membuat penerimaan negara jauh lebih kecil dari yang seharusnya.
“Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” imbuh Syarief.
Tidak hanya aspek administrasi, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses ekspor dan pengawasan. Praktik ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada sistem, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjadi pengawas.
Menurut Kejagung, dampak kasus ini bersifat luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, melemahnya efektivitas kebijakan pengendalian CPO, hingga rusaknya tata kelola komoditas strategis nasional. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, sementara potensi kerugian perekonomian negara masih dalam proses penghitungan lanjutan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk pejabat di Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan lintas institusi dan sektor usaha.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap lemahnya integritas tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Selain aspek penegakan hukum, peristiwa ini juga membuka urgensi reformasi sistem pengawasan, penyempurnaan regulasi, serta penguatan transparansi dalam sektor kelapa sawit agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

