Pemerintah Pastikan RS Layani Peserta BPJS PBI Nonaktif

Pemerintah Pastikan RS Layani Peserta BPJS PBI Nonaktif

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan, khususnya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat mengalami penonaktifan kepesertaan. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/02/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kekhawatiran terhentinya akses layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat atau katastropik. Pemerintah memandang bahwa kondisi kesehatan masyarakat, terutama yang masuk kategori penyakit berisiko tinggi, tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif maupun perubahan status kepesertaan jaminan sosial.

Dalam forum tersebut, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis berupa surat resmi yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Surat itu berisi perintah agar rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada sekitar 120.000 peserta BPJS PBI yang menderita penyakit katastropik, meskipun status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan.

“Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat, pagi ini ya, hari ini, apa sudah keluar ya? Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” kata Budi, Rabu (11/02/2026).

Kebijakan tersebut tidak hanya menegaskan kewajiban rumah sakit, tetapi juga memberi kepastian bagi pasien dan keluarga bahwa akses layanan medis tetap terjamin. Pemerintah menilai, pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya tidak boleh menjadi korban dari perubahan kebijakan administratif yang bersifat teknis.

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah dilakukan untuk memastikan mekanisme pembiayaan berjalan lancar. Kementerian Kesehatan, kata dia, telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien-pasien tersebut tetap ditanggung negara.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak perlu ragu memberikan layanan karena negara menjamin penggantian biaya perawatan pasien. “RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa skema pembayaran tetap berjalan melalui mekanisme iuran BPJS yang ditanggung pemerintah.

“Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” imbuh Budi.

Kebijakan ini mencerminkan peran negara dalam memastikan hak dasar warga negara di bidang kesehatan tetap terlindungi, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang sepenuhnya bergantung pada skema bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada jeda layanan medis hanya karena perubahan status administratif PBI.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi kepastian hukum dan operasional bagi rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan. Dengan adanya jaminan pembayaran dari pemerintah, rumah sakit diharapkan dapat tetap fokus pada pelayanan medis tanpa dibebani kekhawatiran soal klaim biaya perawatan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi sistem jaminan kesehatan nasional sebagai instrumen perlindungan sosial. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keberlangsungan layanan bagi kelompok paling rentan dalam sistem kesehatan nasional.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien penyakit katastropik peserta PBI yang mengalami penolakan layanan medis. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa hak atas kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan publik, meskipun terdapat dinamika administratif dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional