JAKARTA — Langkah hukum yang ditempuh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menandai dimulainya proses pengujian formil terhadap penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons upaya tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan telah melalui prosedur dan standar pembuktian yang ditentukan undang-undang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah tindakan administratif semata, melainkan hasil dari proses hukum yang didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formal maupun materiil,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).
Menurut KPK, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem kontrol dalam hukum acara pidana. Lembaga antirasuah memandang gugatan tersebut sebagai instrumen hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang, sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakannya sebagai bentuk perlindungan hukum.
Budi menegaskan bahwa lembaganya tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Yaqut. “Dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan posisi KPK yang melihat praperadilan sebagai ruang pengujian legalitas tindakan aparat penegak hukum, bukan sebagai bentuk perlawanan yang berada di luar koridor hukum.
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Budi juga menyampaikan bahwa secara administratif, KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. “Dan saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ucap dia.
Di sisi lain, pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas menjadi bagian dari dinamika hukum yang lazim terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (10/02/2026). Gugatan itu secara khusus menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (11/02/2026). Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Hingga kini, petitum permohonan belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem informasi pengadilan.
Secara hukum, praperadilan memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek prosedural dan formil. Melalui mekanisme ini, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai apakah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Yaqut bukan hanya menjadi bagian dari strategi pembelaan hukum pribadi, tetapi juga menjadi proses institusional dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.
KPK menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme peradilan, sembari tetap melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Proses praperadilan ini pun akan menjadi forum hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka secara objektif dan terbuka di hadapan pengadilan. []
Diyan Febriana Citra.

