JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka setelah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahim menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan bahan penelitian oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa (RRT) memiliki kesesuaian penuh dengan arsip resmi negara. Penegasan ini memperkuat posisi bahwa data yang beredar dan dikaji secara publik bukanlah dokumen tanpa dasar hukum, melainkan memiliki legitimasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bonatua menyampaikan bahwa hasil penelusuran tim RRT tidak berdiri sendiri, tetapi sejalan dengan data resmi yang tersimpan dalam sistem kelembagaan negara, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, data ijazah Presiden Jokowi yang digunakan sejak pencalonan sebagai kepala daerah hingga menjadi Presiden Republik Indonesia menunjukkan konsistensi informasi yang dapat diverifikasi.
“Begitu saya buka, ini langsung saya bilang saat itu bahwa ijazah ini, salinan ijazah yang saya terima dulu, meskipun sembilan item disembunyikan,” ujar Bonatua di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/02/2026).
“Itu sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT yaitu sampling yang diunggah oleh Bung Dian Sandi Utama,” tambah dia.
Dalam perspektif tata kelola informasi publik, Bonatua menekankan bahwa isu ini tidak semata-mata soal keaslian dokumen, tetapi juga menyangkut status hukum sebuah arsip negara. Ia menyebut telah melakukan verifikasi silang antara dokumen resmi KPU dan sampel digital yang selama ini beredar di ruang publik. Hasilnya, menurut dia, menunjukkan kesesuaian informasi yang utuh.
“Informasi ini identik 100 persen sama dengan informasi yang ada di ijazah yang katakanlah diklaim asli ya. Artinya semua informasi yang ada di sini sah untuk diteliti,” jelasnya.
Bonatua juga menguraikan bahwa dokumen ijazah pejabat publik tidak dapat diposisikan sebagai dokumen privat tertutup. Dalam kerangka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan jabatan publik telah berubah status menjadi dokumen publik yang dapat diakses dan dikaji.
“Kalau memang ijazah aslinya tidak ada, data yang resminya itu yang disebut dokumen publik, yaitu dokumen pada saat beliau mendaftar menjadi pejabat publik di KPU,” katanya.
“Sudah valid banget seperti itu. Tidak perlu lagi izin (untuk meneliti) karena sudah menjadi public domain,” tutur Bonatua.
Dari sisi hukum, temuan ini memiliki implikasi penting. Jika data yang diteliti tim RRT identik dengan dokumen resmi negara, maka penelitian tersebut berada dalam koridor legalitas informasi publik. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi pihak kuasa hukum untuk berharap agar proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dapat dihentikan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebelumnya, Bonatua hadir di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan tersebut, ia membawa salinan ijazah yang diperolehnya secara resmi melalui putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Yaitu dokumen pada saat beliau mendaftar menjadi pejabat publik, lebih tepatnya lagi di KPUD Kota Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo, Lembaga Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, KPUD DKI Jakarta, KPU RI, dan ANRI,”
“Saya menguasai yang namanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau memang ijazah aslinya tidak ada, saya bisa cari data yang resmi yang disebut dokumen publik, yaitu dokumen pada saat beliau mendaftar menjadi pejabat publik di KPU,” kata Bonatua kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ia menegaskan bahwa perannya sebagai saksi ahli bukan untuk membela individu, melainkan menjelaskan posisi hukum informasi publik yang diteliti oleh tim RRT.
“Nanti saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti oleh RRT, apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini, itu juga akan menjadi pertanyaan,” ujar Bonatua.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan personal, tetapi juga ujian terhadap sistem keterbukaan informasi publik, tata kelola arsip negara, serta batas antara privasi dan transparansi pejabat publik dalam negara demokrasi. []
Diyan Febriana Citra.

