JAKARTA — Persoalan kesejahteraan guru madrasah kembali mengemuka dalam audiensi antara Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia dengan pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/02/2026). Dalam forum tersebut, PGM Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama yang dinilai krusial untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan status kepegawaian guru madrasah, khususnya yang berstatus swasta.
Audiensi ini menjadi ruang dialog antara perwakilan guru madrasah dan para pengambil kebijakan, di tengah masih adanya ketimpangan perlakuan antara guru madrasah dan guru sekolah umum. Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menegaskan bahwa selama ini guru madrasah telah menjalankan peran pendidikan dengan penuh dedikasi, meskipun berada dalam keterbatasan ekonomi dan kepastian kesejahteraan.
“Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu,” kata Ahmad saat audiensi.
Ia menjelaskan bahwa keresahan guru madrasah semakin meningkat karena keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan solusi kebijakan yang nyata, bukan sekadar wacana.
Tuntutan pertama yang disampaikan PGM Indonesia adalah permohonan kepada DPR RI untuk mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan kebijakannya agar guru madrasah swasta tidak mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ahmad menilai, afirmasi kebijakan dapat dilakukan melalui mekanisme inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan, baik bagi PNS maupun guru non-ASN.
Tuntutan kedua berkaitan dengan penempatan guru madrasah swasta yang telah diangkat sebagai PPPK atau pegawai negeri agar tetap bisa mengabdi di sekolah asal mereka. Menurut Ahmad, hal tersebut membutuhkan revisi regulasi, baik melalui perubahan Undang-Undang ASN maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kami berdiskusi dengan Menteri PANRB, yang mengatakan kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu,” katanya.
Sementara itu, tuntutan ketiga menyasar batas usia rekrutmen ASN. PGM Indonesia meminta agar batas usia maksimal 35 tahun dinaikkan menjadi 40 tahun, mengingat banyak guru madrasah telah mengabdi puluhan tahun namun terhambat aturan usia.
“Dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun,” katanya.
Pada tuntutan keempat, PGM Indonesia menyatakan dukungan terhadap Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Kementerian Agama yang tengah memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah. Namun, Ahmad menekankan pentingnya percepatan realisasi kebijakan tersebut.
“Ini kami dorong, Pak. Tapi, jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama,” tambahnya.
Tuntutan kelima menyoroti persoalan paling mendasar, yakni kejelasan gaji guru madrasah. Menurut Ahmad, jika persoalan penghasilan dapat diselesaikan secara sistemik, maka potensi aksi protes dan demonstrasi dapat diminimalkan.
“Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi. Tiap bulan nggak menerima honor,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah mengambil keputusan untuk mendorong kebijakan afirmasi bagi guru madrasah swasta agar dapat diangkat menjadi PPPK.
“Apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit mudah mudahan. Ini butuh konsinyering,” kata Sari.
Audiensi ini menjadi sinyal bahwa isu kesejahteraan guru madrasah tidak lagi hanya menjadi persoalan internal komunitas pendidikan keagamaan, tetapi telah masuk dalam agenda kebijakan nasional yang membutuhkan sinergi lintas lembaga, baik eksekutif maupun legislatif, demi terciptanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik. []
Diyan Febriana Citra.

