JAKARTA β Sidang lanjutan dugaan kasus peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali mempertemukan publik dengan figur Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/02/2026). Kehadirannya dalam persidangan kali ini tidak hanya menyedot perhatian karena status hukumnya sebagai terdakwa, tetapi juga karena simbol visual yang ia kenakan selama proses sidang berlangsung.
Ammar Zoni memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.40 WIB. Di tengah suasana persidangan yang formal, sebuah slayer berwarna pink yang terikat di lengan kiri Ammar Zoni menjadi pusat perhatian awak media dan pengunjung pengadilan. Benda tersebut bukan hanya tampak mencolok secara visual, tetapi juga mengandung pesan simbolik yang kemudian memantik berbagai tafsir.
Saat ditanya awak media mengenai slayer tersebut, Ammar Zoni memperlihatkannya secara langsung dan menyampaikan pernyataan singkat.
βIni, tulisannya makin ditekan makin melawan,β ujar Ammar Zoni kepada awak media sembari memperlihatkan slayer pinknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/02/2026).
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan sikap psikologis terdakwa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Ammar Zoni tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai makna personal atau tujuan simbolik dari penggunaan slayer tersebut. Sepanjang persidangan, kain berwarna pink itu tetap terikat di lengan kirinya.
Di dalam ruang sidang, Ammar Zoni kemudian ditempatkan di belakang tim kuasa hukumnya dan duduk bersama empat terdakwa lainnya. Posisi tersebut memperlihatkan bahwa dirinya merupakan bagian dari perkara kolektif, bukan kasus tunggal, dalam dugaan peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan rumah tahanan.
Kasus yang tengah dihadapi ini menjadi sorotan publik karena merupakan perkara narkoba keempat yang menjerat Ammar Zoni. Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, perkara kali ini memiliki dimensi yang lebih serius karena dugaan peredaran narkoba terjadi di dalam Rutan Salemba, sebuah lingkungan yang seharusnya steril dari peredaran barang terlarang.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut. Perkara ini bukan hanya menjadi persoalan hukum individual, tetapi juga membuka kembali diskursus publik mengenai lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Sebagai bagian dari proses penanganan kasus, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Pemindahan ini dipandang sebagai langkah pengamanan sekaligus upaya pengendalian risiko peredaran narkoba di dalam lingkungan tahanan.
Persidangan yang dijalani Ammar Zoni tidak hanya menjadi proses pembuktian hukum, tetapi juga menjadi panggung simbolik yang mencerminkan konflik batin, tekanan psikologis, serta narasi perlawanan personal seorang terdakwa terhadap situasi yang dihadapinya. Kehadiran slayer pink dengan pesan perlawanan tersebut memperlihatkan bagaimana simbol non-verbal dapat menjadi bagian dari komunikasi publik seorang terdakwa di tengah proses hukum.
Di sisi lain, publik tetap menaruh perhatian utama pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, yang dinilai sebagai persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan nasional. Sidang lanjutan ini bukan hanya menentukan nasib hukum Ammar Zoni, tetapi juga menjadi cermin tantangan besar negara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke dalam institusi tertutup seperti lembaga pemasyarakatan. []
Diyan Febriana Citra.

