Bos Buzzer Akui Buat Konten Viral Kasus Korupsi Tom Lembong

Bos Buzzer Akui Buat Konten Viral Kasus Korupsi Tom Lembong

Bagikan:

JAKARTA — Koordinator Tim Cyber Army atau buzzer, M Adhiya Muzakki, mengaku pernah membuat konten terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengakuan ini disampaikan Adhiya saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu kan kasus viral Tom Lembong. Sebenarnya ini kasus yang sudah viral, karena pro dan kontra terhadap stigma di masyarakat,” kata Adhiya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan sejumlah cuplikan konten yang dibuat Adhiya. Konten-konten ini sempat dinilai menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan kasus Tom Lembong. Namun, Adhiya menegaskan bahwa ia tidak membuat konten tersebut sendiri, melainkan mengarahkan orang lain untuk memproduksinya. Semua materi konten tersebut, kata Adhiya, disetujui oleh advokat Marcella Santoso, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan ini.

“Sebenarnya niatnya untuk membantu biar transparansi, karena gejolak di masyarakat itu kencang antara pro dan kontra ke tangkapnya Tom Lembong begitu. Tapi, pada dasarnya tidak ada niat untuk menyerang sebuah institusi maupun perseorangan,” ujar Adhiya. Ia menekankan bahwa konten dibuat agar diskusi publik tentang kasus Tom Lembong tetap terbuka dan terlihat transparan.

Dalam perkara ini, Adhiya didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat dan menyebarkan konten bernuansa negatif terkait tiga kasus, yaitu: tata kelola timah, importasi gula di Kementerian Perdagangan, dan perkara korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Konten tersebut dibuat atas arahan Marcella Santoso, dengan keterlibatan advokat Junaedi Saibih dan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar.

Perbuatan Adhiya bersama rekan-rekannya dinilai merintangi proses penyidikan oleh Kejaksaan. Atas perbuatannya, Adhiya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti penggunaan buzzer digital dalam sengketa hukum dan bagaimana konten media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum. Persidangan terus berjalan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional