JAKARTA – Proses hukum terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara karena diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Jaksa menilai Kerry bertindak bersama pihak lain dalam merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Triyana Setia Putra, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, saat membacakan surat tuntutan, Jumat (13/02/2026).
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar Kerry dijatuhi denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Lebih lanjut, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun akibat kerugian perekonomian negara, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. JPU menilai tindakan Kerry menunjukkan sikap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kerugian negara yang besar serta sikap terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya menjadi faktor pemberat, sementara pertimbangan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keduanya dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan uang pengganti masing-masing senilai Rp 1,17 triliun untuk Gading dan 11,09 juta dolar AS ditambah Rp 1 triliun untuk Dimas. Jika tidak membayar, keduanya diganti dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kerry didakwa memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun, sementara total kerugian negara tercatat Rp 285,18 triliun. Dugaan korupsi meliputi pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN yang merugikan negara sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar, serta kegiatan sewa TBBM Merak yang diduga menguntungkan Kerry, Gading, dan pihak PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak hingga Rp 2,91 triliun.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana praktik korupsi skala besar dapat melibatkan jaringan keluarga dan perusahaan, serta menimbulkan kerugian signifikan bagi negara dan perekonomian nasional. []
Diyan Febriana Citra.

